"Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menyatakan pihaknya berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kita maksimalkan mengundang atau menerima, memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat, terkait RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Baca Juga: Martin Manurung: RUU Perampasan Aset Masih di Prolegnas Prioritas 2026, Isu Dikeluarkan Hoaks!

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset berbeda dengan KUHAP maupun Undang-Undang Polri. Karena itu, pembahasannya butuh waktu yang cukup lama.

"Undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undangan, satu undang-undang sejak awal sekali," jelasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset terus digencarkan dan menjadi prioritas utama dari Komisi III DPR. Dalam hal ini Komisi III telah mengundang dan menerima permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

"Sejauh ini yang sudah kita dengar masukan dari masyarakat, yang pertama dari Kepala Badan Keahlian DPR, Muhammad Januari, kemudian dari pakar hukum Kurnia Ramadhana, dari Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Dr. Maradona. Kemudian Pak Candra Hamzah, Advokat Cinta Tanah Air, Kongres Advokat Indonesia, Peradi SAI tadi, Peradi DPN Peradi ya tadi juga," terangnya.

"Dari koalisi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat, ada Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia. Kemudian Profesor I Gede Widana Swarta ya. Ada lagi Herry Syurmansyah, kemudian Oce Madril, kemudian Harsastoeti Hartono, Prof. Neng Zubaidah, mahasiswa magang di DPR, kemudian Luky Raspati, Tutik Rahayu Ningsih, Dr. Halif," Habiburokhman menambahkan.

Baca Juga: Mercy Barends: Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara, Kata 'Diduga' Perlu Penjelasan Detail