AKURAT.CO Usai merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, sebagian masyarakat masih mempertanyakan status 18 Agustus 2026.

Apakah masih menjadi bagian dari libur perayaan kemerdekaan?

Baca Juga: Seru Seharian, Destinasi Liburan Ini Cuma Satu Jam dari Jakarta!

Pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai status tanggal tersebut.

Meski sejumlah kegiatan 17 Agustus masih bisa berlangsung, 18 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja.

Tidak Ada Tambahan Hari Libur

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa 18 Agustus tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Artinya, ASN tetap menjalankan pekerjaan dan kewajiban kedinasan sesuai jadwal. Masyarakat juga perlu kembali menjalankan aktivitas normal setelah perayaan HUT RI.

Kenapa Pesta 17 Agustus Masih Bisa Digelar?

Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang belum sempat mengadakan pesta rakyat pada 17 Agustus.

Pemerintah daerah diminta membantu memberikan ruang agar berbagai kegiatan kemerdekaan yang waktunya berdekatan dengan peringatan HUT RI tetap dapat dilaksanakan.

Kegiatan tersebut bisa berupa perlombaan, pesta rakyat, maupun acara kebersamaan di lingkungan masyarakat.

Perusahaan Tidak Wajib Memberikan Libur

Bagi pekerja swasta, kesempatan mengikuti kegiatan HUT RI pada 18 Agustus juga dapat diberikan oleh perusahaan.

Namun, hal tersebut sebatas imbauan, bukan aturan yang mengharuskan perusahaan meliburkan karyawannya. Kebijakan tetap disesuaikan dengan keputusan masing-masing perusahaan.

Jadi, Harus Masuk Kerja?

Ya. 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah. ASN tetap bekerja dan perusahaan pada dasarnya kembali menjalankan aktivitas sesuai jadwal.

Baca Juga: Siapa Pengibar Bendera Merah Putih Saat Proklamasi 17 Agustus 1945?

Sementara itu, kegiatan perayaan kemerdekaan masih diperbolehkan selama pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan aturan setempat.