Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang videonya sempat viral terus bergulir.

Baca Juga

Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Alrasyidin Fajri, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada Rabu (7/10/26). Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga

“Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari Rabu, tanggal (7/10/26), kita sudah tingkatkan ke penyidikan. Tapi untuk teknis dan taktis, tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan," tutur dia, dikutip Minggu (11/10/26).

Alrasyidin menjelaskan, terdapat dua proses penegakan hukum yang berjalan dalam kasus ABK tersebut. Pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Polres Kepulauan Aru. Kedua, dugaan TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga

Terkait dugaan penganiayaan, dari 24 ABK yang diperiksa, awalnya terdapat 19 orang yang diduga kuat terlibat. Namun, setelah penyidik memeriksa para pihak dan mencermati alat bukti, baru 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang diperlukan masih diupayakan untuk dipenuhi.

Sementara itu, 18 tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut telah ditahan di Polres Kepulauan Aru. Penanganan perkara itu berada di bawah kewenangan kepolisian setempat.

Dalam kasus dugaan TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Alrasyidin tidak menutup kemungkinan adanya tersangka seiring proses penyidikan yang berjalan.

“Kemungkinan besar (ada tersangka). Teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu akan akan berpengaruh kepada penyidikan kami," tutur dia.

Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Namun, dia kembali menegaskan soal detail teknis penyidikan belum dapat diungkapkan karena dikhawatirkan memengaruhi proses pengungkapan kasus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera akan kami tuntaskan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki babak baru. Polisi kini memeriksa seluruh kru kapal yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Alrasyidin Fajri mengatakan, ada 24 kru kapal yang sedang diperiksa dalam proses penyelidikan.