Calang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya mencatat sebanyak 19 desa di sana masih berstatus tertinggal.

"Angka tersebut, menjadi sinyal bahwa pembangunan desa di Aceh Jaya masih menyisakan pekerjaan besar, terutama untuk mendorong desa keluar dari kategori tertinggal menuju berkembang, maju, hingga mandiri," kata Kepala Dinas DPMPKB Aceh Jaya saat berkunjung ke salah satu desa tertinggal, Dahrial, di Aceh Jaya, Selasa.

Dahrial mengatakan, status 19 gampong tersebut juga telah dituangkan dalam surat keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal RI Nomor 343 Tahun 2025 Tentang Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) 2026, nilai IDM desa-desa tertinggal berada pada rentang 50,55 hingga 57,32. 

Adapun 19 desa tersebut yakni delapan gampong di Kecamatan Sampoiniet, dengan nilai IDM terendah 50,55 dan tertinggi 57,32.

Kemudian, dua gampong di Kecamatan Jaya IDM Terendah 52.91 dan tertinggi 57.17. Enam gampong di Kecamatan Darul Hikmah, IDM terendah 52.28 dan tertinggi 54.02.

"Selanjutnya, dua gampong di Kecamatan Setia Bakti dengan IDM terendah 56.69 dan tertinggi 56.85. Dan terakhir Desa Batee Meutudon Kecamatan Panga dengan IDM 54.80," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya bakal bersinergi dengan para tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, pendamping desa dan stakeholder lainnya dalam rangka pengisian serta penelitian seluruh variabel yang menjadi rujukan penetapan kemajuan dan kemandirian desa.

"Target kita pada 2027 mendatang tidak ada lagi gampong dengan kategori tertinggal di Aceh Jaya," demikian Dahrial.

Pewarta: Arif Hidayat
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.