Senin, 21 September 2026 - 19:30 WIB

Bogor, VIVA – Dua pria berinisial MA (23) dan MR (27) dicokok terkait dugaan tindak pidana pornografi di media sosial dengan konten A Day In My Life. Keduanya diduga memproduksi puluhan video dan menjual aksesnya melalui sistem membership.

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo mengatakan, MA dan MR ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur," katanya, Senin, 21 September 2026.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas produksi video pornografi tersebut telah dilakukan sejak Juli 2026. Salah satu video yang beredar di media sosial disebut merupakan bagian dari sekitar 20 video yang telah dibuat keduanya.

"Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," tutur dia.

Baca Juga

Video-video tersebut kemudian dijual kepada orang yang bergabung dalam komunitas atau grup yang dibuat kedua tersangka. Untuk mendapatkan akses, anggota grup dikenakan biaya membership sebesar Rp150 ribu.

Dari aktivitas tersebut, kedua tersangka mengaku telah mengantongi uang sekitar Rp19 juta.

"Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok," ucap Anggi.

Polisi juga menyebut kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan tim medis, MA dan MR dinyatakan positif HIV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada penyidik, keduanya mengaku telah menjalin hubungan setelah berkenalan sekitar dua bulan terakhir. Perkenalan tersebut bermula melalui media sosial.

Setelah berkenalan, keduanya kemudian bertemu dan melakukan hubungan badan. Mereka juga sepakat merekam aktivitas tersebut hingga akhirnya membuat sejumlah video pornografi.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.