6.312 PPPK di Kepri jadi tulang punggung pelayanan publik
6.312 PPPK di Kepri jadi tulang punggung pelayanan publik
Kamis, 17 September 2026 14:24 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kepri. ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyebut keberadaan 6.312 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah setempat.
"Begitu saudara-saudara diangkat jadi PPPK, ini merupakan sebuah anugerah bagi Pemprov Kepri. Harapan dan keinginan rekan-rekan sekalian secara bertahap juga telah terakomodasi dalam regulasi ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni saat membuka orientasi PPPK Angkatan V Tahun 2026 di Tanjungpinang, Kamis.
Misni mengatakan keberadaan PPPK memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di lingkup Pemprov Kepri.
Berdasarkan data kepegawaian, jumlah PPPK mencapai 6.312 orang dari total 12.472 ASN Pemprov Kepri, atau sekitar 51 persen. PPPK menjadi modal dasar dalam membangun Kepri.
Menurut Misni PPPK saat ini telah mengisi berbagai sektor pelayanan pemerintahan, mulai dari pendidikan, kesehatan, teknis hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan besarnya kontribusi PPPK dalam mendukung keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Sekda menekankan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada PPPK harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi.
Ia mengingatkan seluruh PPPK untuk menjaga kedisiplinan dan nama baik organisasi. Ia menyebut masih terdapat PPPK yang diberhentikan, karena pelanggaran disiplin maupun mengundurkan diri.
"Tiga hal yang perlu terus diperkuat, menurutnya, adalah kapasitas, keterampilan atau skill, serta sikap dan perilaku atau attitude," ucap Misni.
Kepala BPSDM Provinsi Kepri Any Lindawaty menjelaskan orientasi PPPK bertujuan memberikan pembekalan kepada PPPK agar memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya serta mampu menjalankan tugas secara profesional sebagai bagian dari ASN.
"Peserta akan mendapatkan 65 Jam Pelajaran (JP) dan sertifikat. Sertifikat ini juga menjadi salah satu dasar dalam perpanjangan kontrak kerja," katanya.
Any menyampaikan rangkaian orientasi meliputi pembukaan, pembekalan, pembelajaran mandiri, pembelajaran melalui Learning Management System (LMS), serta evaluasi akademik.
Materi pembekalan antara lain mencakup pengenalan fungsi dan tugas ASN, nilai dan etika instansi, serta pembekalan mengenai antinarkoba dan antikorupsi. Dalam pelaksanaannya, pembelajaran memanfaatkan platform digital melalui Massive Open Online Course (MOOC), LMS, Ligat Kepri, serta Zoom Meeting.
"Semua harus sudah bertransformasi dengan digitalisasi, maka itu seluruh proses pembelajaran orientasi ini juga dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital," sebutnya.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.