80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Mentan Amran Hitung Kerugian Capai Rp71 Triliun
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sekitar 80% beras fortifikasi yang diuji tidak memenuhi standar teknis.
Baca Juga: Amran Klaim Sektor Pertanian Banyak Lahirkan Konglomerat RI
Pemeriksaan dilakukan terhadap produk yang telah terdaftar maupun sampel yang beredar di berbagai daerah.
Menurut Amran, beras fortifikasi dirancang sebagai instrumen untuk membantu memenuhi kebutuhan vitamin masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan rentan mengalami stunting.
Karena hanya mendapat tambahan kandungan vitamin, harga jualnya seharusnya tidak terpaut jauh dari beras medium.
Namun, hasil pengawasan pemerintah justru menemukan sebagian produk dijual dengan harga jauh lebih tinggi. Rata-rata harga beras fortifikasi mencapai sekitar Rp22.665 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram.
"Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar," kata Amran di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Amran menilai kondisi tersebut merugikan masyarakat karena konsumen membayar lebih mahal untuk produk yang diduga tidak memiliki kandungan gizi sebagaimana diklaim pada label kemasan.
"Karena ini barang kualitasnya untuk Rp8.000 per kilogram, harganya tetapi dijualnya Rp17.000 per kilogram. Ini lebih ekstrem lagi Rp42.000 per kilogram padahal bukan fortifikasi," ujarnya.
Untuk memastikan hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah yang kuat, Kementerian Pertanian menggandeng banyak laboratorium independen dalam proses pengujian sampel.
Sejauh ini, hasil dari tiga laboratorium telah keluar dan menunjukkan sebagian besar sampel tidak memenuhi standar sebagai beras fortifikasi. Pemerintah menargetkan seluruh hasil uji diperkuat melalui pemeriksaan di lima hingga sepuluh laboratorium.
"Sekarang kami gunakan lab banyak, mungkin lima sampai 10 lab kita gunakan. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80 persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar," kata Amran.
Saat ini pemerintah telah memeriksa 15 merek beras fortifikasi yang diambil dari 14 sentra produksi beras nasional, termasuk Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.
Namun identitas merek tersebut belum diumumkan karena masih menunggu proses penyelidikan.
Selain mengurangi manfaat gizi bagi masyarakat, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar mencapai sekitar Rp71 triliun.
Baca Juga: Amran Bantah Isu Tanah Papua Dibeli Rp100 Ribu per Hektare
Amran menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan proses penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran karena praktik tersebut dinilai merampas hak konsumen.
"Nah, jadi ini substansinya adalah jangan mafia bebas bergerak di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya," tegas Amran.
Menurutnya, Satgas Pangan masih mengumpulkan bukti sebelum seluruh hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Tentu ini kita tindaklanjuti dan proses. Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia atau koruptor karena ini membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan mereka," ujarnya.
Amran mengingatkan bahwa produksi beras nasional memperoleh dukungan besar dari pemerintah, mulai dari subsidi pupuk, benih, irigasi, bahan bakar minyak, listrik, hingga bantuan alat dan mesin pertanian.
Dirinya menyebut nilai subsidi sektor pangan yang sebelumnya sekitar Rp144 triliun meningkat menjadi sekitar Rp164 triliun pada 2026.
Karena itu, menurutnya, setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan komoditas pangan harus ditindak tegas agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan seluruh hasil investigasi akan diproses sesuai ketentuan hukum. Identitas merek yang diperiksa akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai dan terdapat kepastian hukum terhadap pihak yang diduga melanggar.