97% Risiko Bencana RI Tak Diasuransikan, AAUI Minta Pemerintah Turun Tangan
Sabtu, 05 September 2026, 11:11 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong pemerintah membentuk skema asuransi wajib untuk mempersempit protection gap atau kesenjangan perlindungan asuransi terhadap risiko bencana di Indonesia yang diperkirakan mencapai 97%.
Dengan tingkat protection gap tersebut, perlindungan asuransi baru mencakup sekitar 3% dari potensi kerugian akibat bencana alam. Kondisi ini membuat sebagian besar beban pemulihan masih harus ditanggung masyarakat dan pemerintah.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan keterlibatan pemerintah diperlukan karena industri asuransi swasta tidak dapat memperluas perlindungan risiko bencana secara optimal jika berjalan sendiri.
“Untuk menekan protection gap ini selalu saya sampaikan pemerintah harus hadir dalam membentuk asuransi wajib,” ujar Budi dalam Konferensi Pers AAUI Triwulan II 2026, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, skema perlindungan bencana perlu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri asuransi. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar cakupan objek yang terlindungi asuransi dapat diperluas ketika bencana terjadi.
“Saya pikir itu juga gak bisa kita dari sektor asuransi swasta atau pemerintah jalan sendiri. Harus pemerintah hadir, pemerintah pusat, pemerintah daerah,” katanya.
Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan berdasarkan sejumlah riset internasional, protection gap bencana di Indonesia berada pada kisaran 95%-99%. Artinya, perlindungan asuransi hanya mencakup sekitar 1%-5% dari kerugian pada setiap kejadian bencana alam.
Besarnya kesenjangan tersebut tercermin dari dampak banjir yang melanda Sumatera pada akhir 2025. Cipto mengatakan nilai kerugian ekonomi (economic loss) yang dipublikasikan pemerintah mencapai sekitar Rp64 triliun.
Namun, nilai kerugian yang tercatat di industri asuransi umum hanya berkisar Rp2 triliun-Rp3 triliun. Dengan demikian, porsi kerugian yang terlindungi asuransi hanya sekitar 3%.
“Itu economic loss yang di-publish pemerintah itu kan Rp64 triliun. Angka loss di asuransi umum itu berkisar Rp2-Rp3 triliun saja. Jadi rangenya itu hanya sekitar 3% yang di asuransikan,” katanya.
Baca Juga: AAUI Ungkap Klaim Bencana NTT-Kalimantan Sementara Tembus Rp20 Miliar
Baca Juga: Premi Asuransi Umum Anjlok, Klaim Malah Melonjak 29,2% Jadi Rp27,35 Triliun di Kuartal II 2026
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Jiwa Tumbuh 12,04% Jadi Rp20,57 Triliun
Cipto menilai tingginya protection gap menunjukkan masih terbatasnya penetrasi asuransi untuk risiko bencana di Indonesia. Ketika aset dan kegiatan ekonomi masyarakat tidak terlindungi, beban kerugian dan pemulihan pascabencana pada akhirnya lebih banyak bergantung pada anggaran pemerintah maupun kemampuan masyarakat.
Menurut AAUI, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan industri asuransi untuk memperluas cakupan perlindungan risiko bencana. Kehadiran skema asuransi wajib dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan jumlah objek yang terlindungi sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat bencana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri