Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah masih bisa memanfaatkan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2026. Masa berlaku program berbeda-beda, mulai dari hanya satu bulan hingga berlanjut ke November atau Desember.

Baca Juga

Dari rangkuman VIVA Otomotif Jumat 2 Oktober 2026, Kalimantan Utara menjadi salah satu daerah yang baru memulai program pada 1 Oktober 2026. Pemprov Kaltara memberikan pembebasan denda administrasi PKB, denda opsen PKB, serta denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun sebelumnya hingga 31 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jawa Timur juga memulai tahap kedua pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2026. Program yang berlangsung sampai 30 November ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Baca Juga

Sumatera Selatan memiliki program yang waktunya lebih singkat karena hanya berlangsung selama Oktober. Mulai 1 sampai 31 Oktober 2026, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, sedangkan denda pajak dibebaskan.

Kepulauan Bangka Belitung juga masih memberikan pemutihan sampai 31 Oktober 2026. Program yang berlangsung sejak 1 Agustus tersebut memberikan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta BBNKB II sesuai ketentuan.

Baca Juga

Banten menjadi daerah lain yang masih memberikan keringanan sepanjang Oktober. Program yang berlangsung 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026 tersebut mencakup pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

Lampung juga masih memberikan keringanan hingga 31 Oktober 2026. Skemanya antara lain penghapusan denda dan pengurangan sebagian tunggakan bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan, termasuk keringanan untuk mutasi dan balik nama.

Papua Barat memberikan program dengan periode yang lebih panjang, yakni 1 Juli sampai 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan antara lain penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepulauan Riau juga masuk daftar setelah program pemutihan diperpanjang sampai 31 Oktober 2026. Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September, tetapi pemerintah daerah memberikan tambahan waktu satu bulan dengan sejumlah keringanan pajak kendaraan.

Bali memiliki program berbeda yang berlaku 9 September sampai 11 November 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok PKB untuk dua tahun, sementara pokok tahun ketiga dan seterusnya serta sejumlah denda dibebaskan sesuai ketentuan.

Halaman Selanjutnya

Jawa Tengah juga masih memberikan relaksasi selama Oktober. Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlaku 21 September sampai 28 Desember 2026, dengan pembebasan denda PKB dan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya, sementara diskon pokok PKB 5 persen berlaku sampai akhir Desember.