Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah masih mematangkan rencana pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan, khususnya untuk kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diputuskan.

"Ya, nanti saya laporkan Pak Presiden dulu. Harga khusus, ya harga khusus," ujarnya kepada awak media, Senin, 13 Juli, sebelum bertolak ke kediaman Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor.

Airlangga menjelaskan, selama ini nelayan yang mengoperasikan kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.

Adapun skema yang sedang disiapkan pemerintah ditujukan bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT yang masih menggunakan BBM non-subsidi.

"Nelayan sudah dapat harga subsidi Rp6.800/liter, tapi itu kapalnya di bawah 30 GT. (harga khusus BBM) ini (untuk nelayan) 30 GT sampai 200 GT," ucapnya.

Ia menambahkan, wacana pemberian harga khusus tersebut merupakan respons pemerintah terhadap tingginya volatilitas harga minyak dunia yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional sektor perikanan.

"Selalu (disebabkan harga minyak) karena harga (minyak) terlalu bergejolak," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan BBM bagi sektor perikanan beserta ketersediaan pasokannya hingga akhir 2026.

Menurutnya, kebutuhan BBM untuk nelayan diperkirakan mencapai sekitar 400 ribu kiloliter. "Jadi, ini kita lagi menghitung berapa kebutuhan untuk penelayan dan juga bagaimana ketersediaan BBM sampai akhir tahun. Jadi, yang untuk penelayan kita butuh sekitar 400 ribu kiloliter lagi," katanya.

BACA JUGA:


Ia menegasakan, besaran harga khusus tersebut masih dalam pembahasan dan pemerintah juga mempertimbangkan perbedaan skema antara kapal di bawah 30 GT yang telah memperoleh BBM bersubsidi dan kapal di atas 30 GT yang masih menggunakan BBM non-subsidi.

"Harga (khusus) belum diputuskan, Jadi kan, ini kan ada dua yang pertama, ada yang subsidi di bawah 30 GT dan juga ada yang non-subsidi di atas 30 GT. Jadi, ini masih dibahas sama Pak Menko," tuturnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+