Akses 28 juta akun anak telah dibatasi sejak penerapan PP Tunas - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah telah membatasi akses 28 juta akun milik anak di platform digital sejak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas diterapkan pada Maret 2026.
"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin.
Pembatasan akses pada total 28 juta akun milik anak tersebut mencakup delapan platform digital berisiko tinggi yang disasar dalam pelaksanaan tahap awal PP Tunas, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menyampaikan bahwa platform Roblox pada pelaksanaan tahap awal PP Tunas telah melakukan perubahan progresif guna mematuhi PP Tunas.
"Yang paling melakukan perubahan cukup progresif adalah Roblox, yang telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak yang awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna," ia menjelaskan.
Roblox antara lain menerapkan mekanisme klasifikasi berdasarkan kelompok usia pengguna serta memindahkan 23 juta akun anak ke akun khusus Roblox Kids.
Selain itu, Roblox menghadirkan teknologi estimasi usia menggunakan pengenalan wajah dan meniadakan fitur komunikasi yang memungkinkan akun anak berkomunikasi dengan akun milik orang yang tidak dikenal.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa belum semua platform digital menunjukkan tingkat komitmen dan kerja sama yang setara dalam melaksanakan PP Tunas.
Sebagai gambaran, platform X melaporkan telah mengunci 250 ribu akun milik anak berusia di bawah 16 tahun.
Angka itu dinilai masih jauh dari jumlah akun milik anak di platform X yang diperkirakan mencapai sekitar tujuh juta.
Platform milik konglomerat Elon Musk itu juga belum membuka kantor perwakilan di Indonesia, sehingga dinilai menyulitkan pemerintah dalam upaya koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kewajiban perlindungan anak.
"Kami berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini," ujar Meutya.
Perusahaan teknologi Meta yang menaungi platform Facebook, Instagram, dan Threads telah menyampaikan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026.
Meutya mengatakan bahwa dalam laporan terakhir pada Mei 2026, Meta telah memblokir 184 ribu akun anak di Facebook.
"Angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita duga di seluruh grup Meta ada kurang lebih 33 juta anak," katanya.
Platform YouTube milik Alphabet Inc., perusahaan induk Google, dalam laporannya menyatakan telah menonaktifkan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026.
Pemerintah mengapresiasi penerapan fitur pencarian aman yang disediakan oleh YouTube guna mematuhi PP Tunas.
Sementara itu, TikTok empat bulan lalu melaporkan bahwa 4,1 juta akun anak di platformnya telah dinonaktifkan.
Namun, platform itu belum menyampaikan data terbaru mengenai jumlah akun milik anak yang telah dinonaktifkan.
TikTok juga belum melaporkan perubahan fitur atau penyediaan fitur baru yang ditujukan untuk meningkatkan pelindungan anak di platformnya sesuai ketentuan dalam PP Tunas.
Bigo Live telah melaporkan penonaktifan 9.409 akun milik anak di platformnya serta menetapkan batas usia pengguna minimal 18 tahun.
Meutya menyatakan bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada platform yang tidak memenuhi kewajiban, mulai dari memberikan peringatan tertulis, mengenakan denda administratif, hingga melakukan pemutusan akses.
"Tentu kami tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.