Massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam aksinya, massa mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. (FOTO : Thoudy Badai/Republika)

Peserta aksi membawa poster dan menyampaikan tuntutan pemberantasan korupsi di depan Gedung DPR/MPR RI. Massa meminta pelaku korupsi mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera. (FOTO : Thoudy Badai/Republika)

Sejumlah peserta aksi menyampaikan aspirasi dalam demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan massa dalam aksi 27 Agustus. (FOTO : Thoudy Badai/Republika)

Massa aksi membentangkan poster berisi tuntutan pemberantasan korupsi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Mereka mendorong DPR dan pemerintah memperkuat instrumen hukum untuk menangani tindak pidana korupsi. (FOTO : Thoudy Badai/Republika)

Peserta aksi membawa berbagai atribut saat menyampaikan tuntutan di depan kompleks parlemen. Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, massa menyerukan pemberian hukuman terberat bagi koruptor. (FOTO : Thoudy Badai/Republika)

Massa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI dalam aksi 27 Agustus. Demonstrasi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi publik terkait pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan. (FOTO : Thoudy Badai/Republika)

Peserta aksi menyuarakan tuntutan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. (FOTO : Thoudy Badai/Republika)

Massa mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Melalui aksi tersebut, masyarakat mendesak lembaga legislatif dan pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam pemberantasan korupsi, termasuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. (FOTO : Thoudy Badai/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang tuntutan pemberantasan korupsi kembali terdengar dari kawasan parlemen. Massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka menyuarakan desakan agar upaya pemberantasan korupsi diperkuat, termasuk dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam aksinya, massa juga meminta pemerintah dan DPR menerapkan hukuman berat bagi pelaku korupsi. RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Aksi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong komitmen pemberantasan korupsi yang lebih tegas.

sumber : Republika