Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Safrizal ZA, menanggapi  aksi bendera putih terkait bencana Aceh.

Ia menjelaskan manajemen penanggulangan bencana dibagi dalam tiga fase yakni siaga darurat (pre-disaster), fase tanggap darurat (emergency response) dan transisi darurat, dan ketiga, fase rehabilitasi-rekonstruksi dalam

“Aceh telah melewati masa tanggap darurat dan transisi darurat. Sejak 1 Agustus 2026, Aceh memasuki fase ketiga yaitu fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Pertanyaannya, apakah penanganan pascabencana sudah selesai,” kata Safrizal di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: Satgas PRR: Serapan tambahan TKD Aceh Barat melonjak 23 persen menjadi Rp15,68 M

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi puluhan masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil peduli bencana, yang membawa bendera putih dan mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera menjadi bencana nasional. 

Menurut Safrizal, perlu dilakukan pengukuran sesuai dengan mekanisme yang berlaku bukan dengan menuding pemerintah gagal. Sejak masa tanggap darurat dimulai, lanjutnya, pemerintah telah bekerja maksimal dan dalam masa tanggap darurat pemerintah telah melakukan sejumlah tugasnya dengan baik. 

Di masa tanggap emergency respons sesuai dengan fase penanggulangan bencana, pemerintah memberikan pertolongan kepada masyarakat yang tertimpa musibah yakni penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi (sandang, pangan, air bersih, medis), perlindungan kelompok rentan, serta perbaikan darurat pada infrastruktur vital yang rusak.

Kemudian untuk masa transisi darurat, kegiatan tanggap darurat tetap dilakukan dengan pekerjaan penanganan sudah lebih luas lagi, terdiri atas pembersihan puing-puing, pemulihan fungsi layanan publik esensial (listrik, air, sekolah darurat), penyusunan rencana rekonstruksi, serta persiapan pemulihan ekonomi awal sebelum status darurat resmi dicabut sepenuhnya.

Sejak delapan bulan lalu, pemerintah telah melakukan banyak pekerjaan yang bersifat darurat dan permanen untuk mempercepat pemulihan Aceh.

“Semuanya bisa diukur dan dilihat. Bahwa pemerintah telah, sedang, dan terus bekerja. Jalur transportasi darat telah pulih secara fungsional. Penyaluran energi listrik telah pulih. Layanan pendidikan telah pulih secara fungsional, layanan kesehatan telah pulih, dan lain-lain telah banyak yang pulih. Ini bukti bahwa pemerintah telah, sedang dan terus bekerja,” kata Safrizal.

Safrizal menyampaikan, berkat dukungan semua pihak, fase tanggap darurat telah dilalui. Kini Aceh memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. 

Ia mengatakan proses pemulihan sejak dari tanggap darurat hingga transisi darurat berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan belum pulih 100 persen, karena fase rehabilitasi dan rekonstruksi baru saja dimulai. 

Safrizal menjelaskan, pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi, sudah berlaku aturan normal. Untuk kegiatan pembangunan kembali Aceh yang lebih baik, harus melalui proses tender normal yang bertujuan supaya pembangunan kembali bukan saja berhasil membangun daerah terdampak bencana, tetapi juga mampu menyelamatkan pelaksananya dari kesalahan administrasi. 

Baca juga: 96 kelompok tani di Aceh Barat terima Rp6 miliar dana swakelola, untuk perbaiki 1.308 Ha sawah

Tuntutan koalisi masyarakat

Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil peduli bencana dengan membawa bendera putih mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera menjadi bencana nasional.


"Penetapan ini masih sangat relevan, karena penanganan pascabencana yang berlangsung di daerah terdampak belum berjalan maksimal," kata Koordinator Aksi, Rahmad Maulidin di Banda Aceh, Jumat.

Di sela-sela aksi yang dilaksanakan di halaman depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh dengan mengibarkan bendera putih dan mengusung berbagai spanduk serta poster, ia menjelaskan, tidak ditetapkannya bencana ekologis Aceh-Sumatra sebagai bencana nasional berdampak pada tidak jelasnya kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta berpengaruh terhadap ketidakpastian kebijakan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.

Pihaknya menilai pemerintah tidak memprioritaskan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ekologis Aceh-Sumatera.

Menurut dia, bencana ekologis Aceh-Sumatra belum berakhir, bencana masih berlangsung hingga saat ini.

Ia mengatakan  hampir sembilan bulan bencana terjadi,  pembersihan lumpur, sungai, sawah dan kebun, air bersih, hunian sementara, hunian tetap dan daerah relokasi, sekolah,  akses jalan dan jembatan, pendidikan serta kesehatan belum berjalan maksimal.

Karena itu, koalisi masyarakat sipil peduli bencana mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional.

"Penetapan status sebagai bencana nasional itu tentu akan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Sumatera," katanya.

Baca juga: Satgas PRR Aceh: Pemda bisa usul pekerjaan rehab-rekon masuk Inpres

Pewarta: M Ifdhal
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.