Bagikan:

JAKARTA – Kabar mengenai penangkapan seorang aktivis Palestina bernama Miqdad oleh aparat penegak hukum di Indonesia memicu respons serius dari berbagai pihak. Penangkapan yang diduga berdasarkan permintaan kerja sama melalui Interpol tersebut menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan bahwa informasi terkait kasus ini masih sangat terbatas dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah. Meski demikian, kabar tersebut telah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menghormati Hukum, Mendorong Due Process of Law

Prof. Sudarnoto menegaskan bahwa MUI pada prinsipnya menghormati kewenangan dan tugas aparat penegak hukum Indonesia yang bergerak berdasarkan konstitusi dan komitmen internasional. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang bersih.

"Dalam setiap proses penegakan hukum, prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan haruslah tetap menjadi landasan utama," ujar Prof. Sudarnoto dalam pernyataan resminya kepada VOI, Minggu 19 Juli.

Jika proses hukum tersebut benar-benar berjalan, MUI berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka. Pihak yang bersangkutan juga harus diberikan jaminan hak yang memadai, termasuk pendampingan hukum dan akses ke perwakilan yang berwenang. Lebih lanjut, Prof. Sudarnoto mendorong para pengacara dan penggerak HAM, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk memberikan perhatian dan pendampingan kepada Miqdad.

BACA JUGA:


Mengingatkan Amanat Konstitusi UUD 1945

MUI meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam kasus ini. Pasalnya, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat langsung dari Pembukaan UUD 1945.

Terkait adanya kabar bahwa Miqdad akan dideportasi ke Siprus atau kemungkinan dipindahkan ke negara lain, MUI mengingatkan pemerintah untuk memegang teguh prinsip non-refoulement.

Pemerintah perlu memastikan langkah tersebut tidak membahayakan keselamatan, hak dasar, maupun martabat kemanusiaan yang bersangkutan. Indonesia diharapkan tidak menjadi bagian dari proses yang bisa mengancam kebebasan atau hak asasi warga Palestina.

Mencegah Persepsi Keliru dan Spekulasi Publik

Prof. Sudarnoto juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar kasus ini tidak memicu persepsi keliru bahwa Indonesia sedang mengurangi komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina. Selama ini, Indonesia dikenal konsisten membela Palestina di jalur diplomasi maupun bantuan kemanusiaan.

Selain itu, penjelasan resmi dari pemerintah dinilai penting guna meredam kekhawatiran warga Palestina yang berada di Indonesia untuk keperluan pendidikan, kemanusiaan, maupun diplomasi.

"Pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta jaminan perlindungan hak-hak yang diberikan dalam proses ini. Keterbukaan informasi yang proporsional akan membantu menjaga kepercayaan publik," tambahnya.

Komitmen Indonesia Terhadap Palestina Tidak Surut

Menutup pernyataannya, MUI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyikapi persoalan ini secara tenang, bijaksana, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.

MUI menegaskan bahwa kasus penangkapan dan isu deportasi ini tidak akan mengurangi sedikit pun komitmen moral bangsa Indonesia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+