Jakarta -

Tim kuasa hukum korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), membeberkan alasan mengapa kliennya bersedia masuk ke dalam ruangan milik Betrand Peto Putra Onsu, di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penjelasan ini, sekaligus menjawab pengakuan pihak Betrand Peto yang sebelumnya membantah mengenal korban berinisial ANW.

Kuasa hukum korban, Deki Patria, membenarkan kliennya dan Betrand Peto memang tidak saling mengenal secara personal sebelum malam kejadian pada Sabtu (12/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BP dan korban betul, tidak mengenal. Mereka baru berjumpa di tanggal 12 saat peristiwa itu terjadi," kata Deki Patria di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Meski begitu, korban akhirnya bersedia bergabung ke dalam ruangan tersebut karena diajak oleh rekannya yang bertugas sebagai staf di lokasi hiburan malam tersebut.

"Dia ditawarkan oleh orang yang dia kenal sebelumnya. Yang menawarkan itu selain dia karyawan di sana, merupakan teman dari mereka yang sudah lama kenal. Kemudian dia tanya, 'Ini room siapa?' 'Konon si BP'. Nah itulah yang membuat dia merasa yakin kalau tempat itu merupakan tempat aman," terang Deki Patria.

Pertimbangan lain yang membuat korban sama sekali tidak menaruh kecurigaan adalah, citra positif Betrand Peto yang dikenal sebagai sosok pemuda santun.

"Mengingat bahwa room ini merupakan room dari selebritas yang selama ini dikenal orang baik, sebagai anak yang patuh terhadap orang tuanya, kemudian sebagai kakak yang baik untuk adik-adiknya. Tentu waktu itu klien kami tidak ada rasa kekhawatiran untuk itu," jelasnya.

Rekan kuasa hukum korban, Tulus Pardosi, menegaskan kliennya masuk ke ruangan tersebut murni karena, merasa aman dan tidak pernah membayangkan akan terjadi tindakan kekerasan di dalamnya.

"Artinya dia memang tahu itu room siapa, dan dia merasa ya ini adalah tempat aman, sehingga dia memilih masuk. Dia tidak menduga akan terjadi dugaan peristiwa yang hari ini disangkakan," ujar Tulus Pardosi.

Simak Video 'Polisi Periksa Saksi Dugaan Pelecehan oleh Betrand Peto':

(ahs/wes)