Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Dinj Rahmania mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto soal audit forensik pengelolaan keuangan haji demi menjaga kepercayaan jamaah dan bentuk pertanggungjawaban.

Menurut dia, audit itu perlu memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui audit forensik. Dia mengatakan bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan hal yang penting.

"Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," kata Dini di Jakarta, Rabu.

Dalam hal pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah, dia menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah adalah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah," kata dia.

Dengan adanya kelembagaan yang baru itu, menurut dia, pengawasan tentu harus terus diperkuat.

Komisi VIII, kata dia, akan terus mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam membenahi tata kelola dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang dapat merugikan jamaah.

Pada prinsipnya, dia mengatakan pengelolaan dana haji harus transparan, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jamaah, dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus diperbaiki dari tahun ke tahun.

"Itu yang akan terus kami kawal melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI," katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 52:48 yang saat ini berkembang merupakan usulan dari pemerintah. Menurut dia, hal itu pun masih dibahas di Komisi VIII DPR RI.

"Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja," katanya.

Dia menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana biaya yang dibebankan kepada jamaah tetap terjangkau dan wajar. Namun pada saat yang sama keberlanjutan keuangan haji juga tetap terjaga.

"Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jamaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.