Anggota DPR Dukung Presiden Audit Forensik Pengelolaan Dana Haji |Republika Online
Nasabah tabungan haji Bank Syariah Indonesia mengikuti kegiatan pelepasan keberangkatan jamaah umroh di Jakarta, Rabu (15/7/2026). PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) memberangkatkan 50 nasabah pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas nasabah. Program ini guna memperkuat ekosistem haji dan umrah secara menyeluruh dan pendorong pertumbuhan dana murah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto soal audit forensik pengelolaan keuangan haji demi menjaga kepercayaan jamaah dan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Menurut dia, audit itu perlu memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui audit forensik. Dia mengatakan bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan hal yang penting.
"Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," kata Dini, Rabu (7/10/2026).
Dalam hal pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah, dia menyampaikan Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah adalah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah," kata dia.
Dengan adanya kelembagaan yang baru itu, menurut dia, pengawasan tentu harus terus diperkuat. Komisi VIII, kata dia, akan terus mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam membenahi tata kelola dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang dapat merugikan jamaah.
sumber : Antara