Antisipasi pesatnya perkembangan kota, Pemkab Kapuas kembali tinjau RDTR Kuala Kapuas

Kamis, 8 Oktober 2026 17:04 WIB

Image Print

Suasana rapat FGD Ke-II penyusunan peninjauan kembali RDTR kawasan perkotaan Kuala Kapuas Tahun 2026, di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, Kamis (8/10/2026). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kembali meninjau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Tahun 2026, sebagai upaya mengantisipasi pesatnya perkembangan kawasan sekaligus memberikan kepastian arah pembangunan dan investasi.

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kapuas Septedy, di Aula Kantor DPUPR Kapuas, Kamis, mengatakan peninjauan itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) II, yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan FGD pertama.

"Termasuk juga menjadi bagian penting dalam mengevaluasi serta menyesuaikan dokumen RDTR dengan dinamika perkembangan kawasan perkotaan Kuala Kapuas," ucapnya.

Dia pun mengakui Kuala Kapuas merupakan pusat kegiatan ekonomi, perdagangan dan jasa sekaligus pusat pertumbuhan Kabupaten Kapuas. Perkembangan pembangunan yang terus berlangsung itu, perlu diimbangi dengan dokumen perencanaan tata ruang yang mampu menyesuaikan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, lanjut Septedy, peninjauan kembali RDTR penting untuk memastikan kebijakan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan perkembangan daerah, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Ini sesuatu yang sangat positif karena perkembangan Kota Kuala Kapuas sudah sangat luar biasa. Perubahan dan dinamika struktur maupun pola ruang begitu cepat," ujarnya.

Dia meyakini, apabila tidak dilakukan upaya antisipasi, akan menghambat beberapa kegiatan penting, bahkan dapat menghambat investasi atau berimplikasi hukum ketika pembangunan tidak lagi sesuai dengan RDTR.

Dia pun menekankan pembangunan tidak boleh lagi dilakukan dengan membangun terlebih dahulu kemudian menyusun aturan tata ruang. Sebaliknya, perencanaan tata ruang harus menjadi dasar sebelum pembangunan dilaksanakan agar setiap kegiatan memiliki kepastian ruang dan arah yang jelas.

Karena itu, ia meminta FGD dimanfaatkan secara maksimal untuk memproyeksikan kebutuhan ruang Kuala Kapuas dalam lima hingga 10 tahun ke depan. Menurut dia, kebutuhan pembangunan dan perubahan strategis perlu diantisipasi sejak awal agar tidak terlalu sering dilakukan revisi terhadap hal-hal yang bersifat prinsip.

"Forum ini kita jadikan tempat untuk melihat kebutuhan pola ruang kita lima tahun ke depan, bahkan 10 tahun ke depan. Masing-masing kecamatan dan perangkat daerah harus melihat kebutuhan ke depan seperti apa, sehingga dampak dan implikasi yang mungkin terjadi dapat kita antisipasi," katanya.

Septedy juga meminta DPUPR Kapuas berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mengidentifikasi program pembangunan yang direncanakan dalam lima tahun mendatang.

Sementara kepada para camat, Septedy meminta dilakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk menggali kebutuhan serta arah pengembangan wilayah masing-masing.

Menurut dia, sinkronisasi program pemerintah dari atas dengan kebutuhan masyarakat dari bawah diperlukan, agar perencanaan tata ruang tidak hanya mengakomodasi kebijakan pemerintah, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.

"FGD ini kita jadikan sebagai media dan bangunan argumentasi untuk menyusun Kota Kuala Kapuas ke depan seperti apa. Sehingga seluruh pembangunan, baik yang sudah ada di tingkat pusat, provinsi maupun yang diharapkan melalui desa dan kelurahan, dapat betul-betul terakomodasi," katanya.

Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.