Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan paket internet rollover atau akumulasi kuota data akan berdampak pada penyesuaian tarif layanan.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan potensi adanya besaran penyesuaian tarif internet itu belum dapat dipastikan karena masih menunggu aturan teknis pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan mekanisme rollover memberikan jaminan layanan kepada pelanggan karena sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya. Konsekuensinya, operator perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur tarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif pasti ada penyesuaiannya karena rollover memberikan jaminan layanan di bulan berikutnya. Berarti pasti ada penyesuaian tarif," ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).

Namun demikian, ia menegaskan operator belum dapat menghitung besaran tarif baru karena implementasi putusan MK masih membutuhkan petunjuk teknis dari Kementerian Komdigi.

"Untuk menentukan tarif, kita harus menunggu juklak teknisnya dulu dari Komdigi," katanya.

Marwan menambahkan, saat ini sebagian operator sebenarnya sudah menawarkan paket rollover kepada pelanggan. Putusan MK hanya mengubah statusnya menjadi kewajiban bagi seluruh operator untuk menyediakan pilihan tersebut.

"Kalau dulu sifatnya sukarela menyediakan produk rollover. Sekarang menjadi kewajiban menyediakan pilihan produk," ucapnya.

Ia menilai pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah diperlukan agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun industri.

"Belum ada (pertemuan), putusannya baru kemarin. Jadi, mungkin setelah ini kita ada diskusi sama Komdigi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK pun memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

(agt/fay)

TAGS

LIHAT LAINNYA