Babak Baru Perkara Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar 7 Oktober
Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:01 WIB
Jakarta, VIVA – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Perkara tersebut segera bergulir di meja hijau.
Baca Juga
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Febrie pada Rabu (7/10/26). Dalam persidangan perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/26),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga
Selain perkara Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah meregister perkara dengan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Sebelumnya diberitakan, Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.
"Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Anang mengatakan pelimpahan itu untuk perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Usai dilimpahkan, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan.
Polisi Tegaskan Isu Sutrimo Diduga Karumga Febrie Adriansyah Bukan Fokus Penyidikan
Misteri kematian Sutrimo akhirnya mendapat titik terang dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana.
VIVA.co.id
1 Oktober 2026