Bandarlampung siapkan anggaran gaji PPPK Rp8,6 miliar
Bandarlampung siapkan anggaran gaji PPPK Rp8,6 miliar
Senin, 3 Agustus 2026 20:50 WIB
Ilustrasi - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 yang akan menerima surat keputusan (SK). ANTARA/Dian Hadiyatna
Pembayaran gaji PPPK tetap berjalan sesuai jadwal setelah anggaran untuk memenuhi hak para pegawai tersebut telah dialokasikan dalam APBD
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyiapkan anggaran sebesar Rp8,6 miliar setiap bulan untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pembayaran gaji PPPK tetap berjalan sesuai jadwal setelah anggaran untuk memenuhi hak para pegawai tersebut telah dialokasikan dalam APBD," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Zaky Irawan, Senin.
Menurut dia, kepastian pembayaran gaji menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai agar mereka dapat menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkendala kepastian penghasilan.
"Seluruh gaji PPPK telah dibayarkan hingga Juni, sedangkan gaji Juli sedang diproses dan dijadwalkan cair pada awal Agustus 2026," ujarnya.
Zaki mengatakan jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung saat ini mencapai 2.180 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), terutama pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
"Jadi RP8,6 miliar untuk menggaji 2.180 PPPK di kota ini. Jumlah itu kotor karena harus dipotong BPJS terlebih dahulu," kata dia.
Ia menegaskan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK, menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Bandarlampung.
Pemerintah Kota Bandarlampung telah melakukan perencanaan anggaran agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara rutin sesuai jadwal.
"Serta memberikan ketenangan bagi para PPPK sehingga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kinerja birokrasi tetap optimal," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.