Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah memberikan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi dan label pada kemasan.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan temuan di lapangan dan hasil uji lab menunjukkan adanya dugaan praktik kecurangan perdagangan beras, yakni beras premium yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Dengan kata lain, kandungan gizi beras ternyata tak sesuai standar beras fortifikasi. 

"Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," kata Amran dalam keterangannya dikutip Jumat (18/9). 

Sampai minggu pertama September 2026, seluruh produsen dari 25 merek beras fortifikasi bermasalah tersebut telah menghentikan produksi. Selain itu, sebanyak 12 merek juga telah menarik stok produknya dari tempat peredaran, sementara 13 merek lainnya masih dalam proses penarikan.

Pengujian dilakukan karena ia menilai praktik itu tidak dapat dibiarkan. Menurutnya pemerintah wajib memastikan konsumen memperoleh produk pangan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam izin edar dan label kemasan.

"Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik, tapi petaninya masih bisa untung," ujarnya.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan praktik menjual produk yang kandungannya tidak sesuai dengan label dan menimbulkan kerugian bagi konsumen dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.

Dugaan itu juga bisa berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya dan ini tentu merugikan bagi konsumen," kata Edward.

Kerugian konsumen bisa berupa kerugian ekonomi apabila produk dijual dengan harga lebih tinggi, tetapi kandungan yang diterima tidak sesuai dengan informasi pada label.

"Profesor Edward mengatakan, yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," ujarnya.

Apabila praktik tersebut terbukti dilakukan oleh korporasi, terdapat ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap badan usaha. Sanksinya dapat berupa denda dan pidana tambahan, termasuk pencabutan izin.

"Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi. Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi, itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan," tutur Edward.

Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri menemukan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label.

Bapanas menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Bapanas juga mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada kemasan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.