Bareskrim Polri identifikasi sindikat penyelundupan narkotika libatkan pilot

Jumat, 31 Juli 2026 19:51 WIB

Image Print

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin (ke lima kiri) memberikan keterangan resmi tetmait ungkap kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)

Tangerang (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sedang mengidentifikasi jaringan sindikat narkotika internasional yang melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia berinisial MS, sebagai kurir penyelundupan.

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan bahwa tim penyidik Polri kini terus memburu sisa jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 kilogram melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang Banten pada 29 Juli 2026.

"Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali," kata Awaludin.

Dia mengatakan sebagai upaya komitmen dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika ini, Polri menyatakan akan secara intensif melakukan pengejaran hingga jalur pelarian sindikat, baik melalui jalur udara maupun jalur laut.

"Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot, pelaku terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis zat terlarang tersebut.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan mendalam bahwa pilot itu diketahui sudah tiga kali melakukan menyelundupkan narkotika, pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.

Kedua, membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.

"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain," ujarnya.

Kendati demikian, atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 13132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2)," kata dia.

Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026