Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat dua narapidana yang menjadi sorotan publik, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Keduanya kembali menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, sementara petugas yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut turut dikenai sanksi disiplin.

Baca Juga

Pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz dan Mas Bechi dilakukan setelah muncul temuan dan evaluasi terkait prosedur pemasyarakatan. Dalam kasus Mas Bechi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menemukan indikasi maladministrasi dalam tahapan pemberian pembebasan bersyarat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah ditemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.

Baca Juga

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026.

"Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas," kata Kusnali.

Baca Juga

Surat keputusan pencabutan tersebut disampaikan langsung kepada Mas Bechi saat menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Malang. Ia disebut kooperatif dan menerima keputusan tersebut. Mas Bechi tiba di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB.

"Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan," ucapnya.

Mas Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kusnali menjelaskan, evaluasi pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait korban. Dari peninjauan terhadap tahapan dan prosedur yang telah dilalui, ditemukan indikasi maladministrasi yang menjadi dasar pencabutan pembebasan bersyarat.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap enam petugas, terdiri atas lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Bapas Kelas I Malang, untuk memastikan dugaan maladministrasi tersebut.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Kemenimipas juga mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.