Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik pada 17 Agustus 2026.

Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif. Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi, dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap.

Sejauh ini, BI menunjuk sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah. Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.

"Masyarakat dapat mengajukan KKI dengan cara mendaftar kepada PJP penerbit KKI . Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi KKI mengikuti prosedur serta kebijakan masing -masing PJP penerbit," kata BI dalam penjelasannya, dikutip Rabu (19/8/2026).

Lantas, apa beda kartu kredit Indonesia atau KKI dengan kartu kredit seperti Visa dan MasterCard?

Perbedaan utama terletak pada skema pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sementara itu, kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.

BI menjelaskan KKI bersifat berdampingan (co-exist) dengan kartu kredit prinsipal internasional. Masyarakat tetap memiliki pilihan instrumen pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

Menurut BI, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan kartu fisik. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, yaitu QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP. Ke depan, KKI akan dikembangkan secara bertahap untuk memfasilitasi transaksi online melalui Online Payment , serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.

Ketentuan terkait penggunaan KKI akan mengacu pada kanal yang digun akan. KKI fitur QRIS akan mengacu pada ketentuan QRIS eksisting a.l limit transaksi sebesar Rp10juta/transaksi dengan MDR 0% s.d 0,7%. Adapun transaksi dan settlement mengacu pada mekanisme eksisting.

BI mengungkapkan pada tahap awal KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS baik secara domestik di seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]