Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Jakarta, VIVA – DPRD Provinsi Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX untuk membedah perubahan aturan terkait modal BUMD PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati serta restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga

Pansus XIX sendiri mendapat mandat membahas revisi Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT BIJB Kertajati dan Aerocity. Perubahan aturan ini berkaitan dengan penambahan modal perseroan sekaligus membuka peluang masuknya investor strategis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, Pansus XX bertugas membahas penataan organisasi pemerintahan daerah. Salah satu agenda utamanya adalah memangkas jumlah dinas atau instansi di lingkungan Pemprov Jabar dari 38 menjadi 32 OPD.

Baca Juga

Terkait hal itu, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa mengatakan kedua pansus tersebut punya waktu kerja yang cukup terbatas.

Seluruh anggota yang tergabung di dalamnya ditargetkan menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pihak eksekutif dalam waktu lima pekan.

Baca Juga

"Masa kerja dua Pansus tersebut dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026 mendatang. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus," kata Buky Wibawa, Sabtu (3/10/2026).

Buky mengatakan DPRD Jabar memandang perubahan aturan terkait BIJB Kertajati perlu segera dilakukan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana peningkatan modal dasar perseroan hingga Rp8 triliun.

Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masuknya investor baru tanpa mengurangi kendali pemerintah daerah terhadap perusahaan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memastikan masuknya investor tidak akan mengurangi porsi kepemilikan saham Pemprov Jabar.

Jaminan tersebut disampaikan sebagai respons atas pembahasan yang dilakukan DPRD terhadap perubahan regulasi BIJB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Peningkatan modal dasar tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen, sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga," ujar Erwan Setiawan.

Selain persoalan modal dan investasi, DPRD Jabar minta aspek lingkungan menjadi perhatian dalam pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati.

Halaman Selanjutnya

Pansus XIX diminta memastikan pengembangan kawasan tersebut memperhatikan sejumlah persoalan lingkungan, termasuk kualitas udara, pengelolaan air, dan tingkat kebisingan.