Begini Cara Pegawai KPK dari Kepolisian Peras Bupati Pemalang |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Tengah (Jateng), dan pengurusan perkara di KPK, Kamis (30/7/2026). KPK juga menetapkan tersangka terhadap satu pegawainya dari kepolisian Setya Budi Dias (DIS) terkait kasus tersebut.
Dua tersangka lainnya, adalah Mohammad Haris (GHA) dan Lilik Budi Suprianto (LBS) dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (28/7/2026). Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dari OTT yang dilakukan, ada sebanyak 21 orang yang semula ditangkap di Pemalang, Purworejo, dan di Jakarta dalam pengusutan kasus ini. Selanjutnya 14 di antaranya digelandang ke KPK. Dan dari pemeriksaan menyeluruh, serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Taufik, saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Dan kemudian menetapkan empat orang tersangka. Yakni AWI selaku Bupati Pemalang, GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, LBS selaku pihak swasta atau ayah dari DIS. Dan DIS selaku staf administrasi di KPK,” ujar Taufik.
Dia menerangkan, dari konstruksi perkara, kasus ini ada dua klaster. Pertama terkait dengan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh tersangka AWI selaku bupati, dan tersangka GHA. Dalam klaster kasus yang pertama itu, penyidik menemukan fakta dan bukti terkait AWI melalui peran GHA yang meminta sejumlah uang kepada perangkat desa dan rekanan swasta untuk kepentingan pribadi.
“AWI melalui GHA mengumpulkan uang setotal Rp 1,98 miliar,” ujar Taufik. Di salah satu temuan penyidik, pengumpulan uang oleh GHA atas permintaan AWI tersebut, untuk mengurusi perkara di KPK. Dan pengurusan perkara di KPK itu menjadi klaster kasus kedua.
“Penelusuran KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA itu, kemudian salah satunya digunakan AWI untuk mengurus penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK,” ujar Taufik.
Kata Taufik, pengurusan perkara di KPK itu, GHA selaku orang kepercayaan AWI menemui saksi HAH untuk diperkenalkan dengan tersangka LBS yang merupakan ayah dari tersangka DIS.
“Bahwa selanjuta AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang,” ujar Taufik. Dari pertemuan itu, LBS meminta uang pengurusan perkara kepada AWI senilai Rp 2 miliar.
“Dan pada pertemuan selanjutnya, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara yang dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret AWI sebagai bupati Pemalang dapat diselesaikan,” ujar Taufik. Dan untuk memenuhi permintaan LBS itu, AWI memerintah GHA untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah, serta pihak-pihak swasta.