Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA – Nasabah pinjaman online atau pinjol tetap memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman yang telah diterima. Anggapan bahwa utang pinjol otomatis hangus setelah nasabah gagal bayar selama 90 hari tidak benar.

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga selama lebih dari 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet atau TWP 90.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Status tersebut tidak berarti kewajiban nasabah terhadap pinjaman menjadi hilang. Utang tetap harus diselesaikan dan nasabah masih memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Penyelenggara pinjol juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan pembayaran apabila nasabah mengalami gagal bayar.

Gagal Bayar Bisa Berdampak pada Riwayat Kredit

Baca Juga

Konsekuensi gagal bayar tidak berhenti pada kewajiban melunasi utang. Nasabah yang mengalami gagal bayar juga dapat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Riwayat pembayaran tersebut dapat menjadi pertimbangan ketika seseorang mengajukan pinjaman atau fasilitas pembiayaan di lembaga keuangan.

Dengan catatan kredit yang bermasalah, akses nasabah untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan dapat menjadi lebih sulit. Karena itu, gagal bayar bukan merupakan cara untuk menghapus kewajiban pinjaman.

Bunga Pinjaman Tetap Perlu Diperhatikan

Selain kewajiban melunasi pinjaman, nasabah juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai bunga. Dalam aturan OJK yang disebutkan dalam materi, bunga pinjaman konsumtif legal ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari untuk tenor di bawah 30 hari.

Sementara itu, untuk pinjaman produktif, bunga dapat mencapai 12 persen hingga 24 persen per tahun.

Ketentuan bunga tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembayaran pinjaman tidak selesai hanya dengan membiarkan pinjaman memasuki status gagal bayar. Nasabah tetap perlu menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan pinjaman dan aturan yang berlaku.

Utang Tidak Otomatis Hilang karena Lama Tidak Dibayar

Tidak terdapat ketentuan bahwa utang pinjol otomatis hilang hanya karena telah melewati jangka waktu 90 hari sejak terjadi keterlambatan pembayaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Justru, lebih dari 90 hari keterlambatan pembayaran pokok atau bunga menjadi salah satu dasar pengategorian kredit sebagai macet atau TWP 90.

Karena itu, nasabah yang mengalami kesulitan membayar tidak seharusnya menganggap gagal bayar sebagai cara untuk menghapus utang. Kewajiban pembayaran tetap melekat dan penyelenggara memiliki mekanisme untuk melakukan penyelesaian terhadap kewajiban tersebut.

Halaman Selanjutnya

OJK Atur Batas Penagihan Pinjol