Berkas Misri Puspita Sari kembali dilimpahkan Polda NTB ke jaksa
Jadi, berkasnya sudah lengkap. Tidak ada kendala untuk pemenuhan petunjuk jaksa
Mataram (ANTARA) - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat merampungkan pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara Misri Puspita Sari, tersangka ketiga kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, Rabu, mengatakan berkas perkara Misri telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan kembali dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB.
"Jadi, berkasnya sudah lengkap. Tidak ada kendala untuk pemenuhan petunjuk jaksa," kata Arisandi.
Menurut Arisandi, penyidik kini menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
"Kita tunggu dari kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penerapan pasal pidana dalam penetapan Misri sebagai tersangka.
Baca juga: Polda NTB periksa tersangka Misri dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan petunjuk tersebut meminta penyidik menyesuaikan sangkaan pidana dengan fakta hukum yang terungkap dalam putusan pengadilan tingkat pertama terhadap dua terdakwa lainnya.
"Dalam petunjuknya diminta menyesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," katanya.
Penyesuaian itu berkaitan dengan sangkaan pidana terhadap Misri. Penyidik sebelumnya menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam perkembangan terakhir, sangkaan pidana terhadap Misri diarahkan pada Pasal 221 KUHP. Misri tidak ditahan selama proses penyidikan.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Negeri Mataram telah mengadili I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Baca juga: Kejati NTB berikan penyidik petunjuk baru terkait penerapan pidana Misri
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Yogi dinyatakan melakukan pembunuhan, sedangkan Aris dinyatakan melakukan penganiayaan berat terhadap Nurhadi. Putusan keduanya kemudian berlanjut ke tingkat banding.
Misri sebelumnya sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, berdasarkan hasil kajian yang disampaikan dalam perkara tersebut, pengajuan itu tidak diterima.
Peristiwa yang menewaskan Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April 2025 di sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.
Nurhadi ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kolam renang tempat I Made Yogi Purusa Utama dan Misri menginap. Korban kemudian mendapat pertolongan medis, tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Temuan luka pada tubuh korban kemudian mendorong keluarga meminta kepolisian mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Jaksa tampilkan video Misri kesurupan di sidang Brigadir Nurhadi
Baca juga: Misri terungkap dapat bayaran Rp35 juta dari Kompol Yogi
Baca juga: Misri diagendakan hadir sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi pekan depan
Baca juga: Jejak sunyi Misri di Gili Trawangan
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.