Berkas Yaqut Cs Dilimpahkan, KPK Belum Tutup Peluang Jerat Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Ia mengatakan, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kepada penuntut umum.
"Artinya dengan pelimpahan tahap dua ini, seluruh proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap, baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Empat tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Baca Juga: Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Menurut Budi, setelah pelimpahan tahap dua, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"JPU memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaannya, untuk kemudian nanti dilanjutkan di tahap persidangan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara akan dibuka secara transparan dalam persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa, alat bukti yang dimiliki penyidik, hingga keterangan para saksi.
"Nanti di tahap persidangan tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat. Kemudian bagaimana perannya masing-masing, alat bukti, semuanya nanti dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK secara lengkap dan terbuka," jelasnya.
Budi menambahkan, selain menghadirkan para terdakwa, jaksa juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian. Bahkan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran saksi lain apabila dipandang diperlukan selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus
Saat disinggung mengenai kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya disebut memiliki peran dalam inisiasi pembagian kuota haji tambahan, Budi belum memberikan kepastian.
"Kita tarik dari histori awal mengenai latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Sehingga nanti kita akan melihat ya, inisiasinya itu dari siapa saja," ujarnya.
Budi menyebut KPK masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Terkait nanti pihak-pihak lain yang juga terkait, nanti kita tunggu perkembangan penyidikannya," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang semestinya dibagi sesuai ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi skema 50 dibanding 50, sehingga memberikan keuntungan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
KPK juga menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara terkait pengaturan kuota tersebut.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.