Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku dan sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Penegasan ini disampaikan BI di tengah pergantian pejabat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan uang rupiah yang telah beredar di masyarakat. Selain itu, uang rupiah nominal Rp 100.000 dengan tanda tangan Purbaya kini menjadi incaran kolektor mata uang.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai aturan tersebut, uang rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili Gubernur BI.

"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Denny dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Senin (22/9/2026).

Dengan ketentuan tersebut, Denny mengungkapkan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap memiliki status hukum yang sah.

BI pun menegaskan, pergantian pejabat negara tidak serta-merta membuat uang yang telah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Denny.

Sebagaimana diketahui, Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan dan posisinya kini dijabat Suahasil Nazara. Sementara itu, Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI.

Meski demikian, BI memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang rupiah yang memuat tanda tangan kedua pejabat tersebut karena seluruh uang yang telah diterbitkan tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, BI menjelaskan uang rupiah yang diproduksi berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat saat proses pencetakan dilakukan.

"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," kata Denny.

Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan Layar Threads)Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan Layar Threads) Foto: Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan Layar Threads)

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]