"Komoditas nanti yang menentukan OJK. Sesuai dengan undang-undang P2SK," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Budi Santoso: RI Agresif Gunakan Safeguard Bendung Barang Impor

Ketidakpastian daftar komoditas ini terjadi ketika persiapan BMKS justru tengah dikebut. OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS serta menyiapkan kerangka regulasi dan infrastruktur pendukungnya.

Bahkan, OJK pada 19 Agustus 2026 telah melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan OJK untuk menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Budi mengatakan Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut terlibat dalam proses persiapan BMKS bersama OJK.

Menurutnya, pembahasan dilakukan dengan pola koordinasi lintas lembaga seperti ketika pemerintah menyiapkan pengaturan perdagangan aset kripto.

"Kami juga sudah ketemu dengan Danantara. Kemudian ketemu dengan Pak Brian ya, Mendikti," ujar Budi.

Koordinasi tersebut dilakukan karena BMKS tidak hanya berkaitan dengan perdagangan komoditas, tetapi juga menyangkut aspek pengaturan dan pengawasan pasar.

OJK sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan aturan turunan terkait BMKS, termasuk ketentuan mengenai tahapan peralihan perdagangan dan penyelenggaraan bursa. BMKS sendiri ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Salah satu komoditas yang masih belum jelas posisinya adalah kelapa sawit.

Saat ini, perdagangan komoditas sawit telah berlangsung melalui bursa komoditas yang ada. Budi mengatakan pemerintah belum dapat memastikan apakah sawit nantinya akan masuk ke BMKS atau tetap diperdagangkan melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

"Jadi nanti ada aturan khusus dari OJK. Komoditas strategis apa yang, kita masih nungguin. Komoditas strategis apa saja yang akan ditentukan oleh OJK," katanya.

Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa seluruh komoditas yang selama ini diperdagangkan di bursa komoditas akan otomatis berpindah ke BMKS.

Penentuan tersebut nantinya akan mengikuti aturan khusus yang disiapkan OJK.

Pembentukan BMKS merupakan bagian dari perubahan kerangka pengaturan sektor keuangan melalui UU P2SK. OJK mendapatkan mandat untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

OJK menilai kehadiran BMKS penting karena Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis, tetapi pembentukan harga sejumlah komoditas selama ini belum sepenuhnya berlangsung di dalam negeri.

Baca Juga: Buka JMFW 2026, Mendag Budi Santoso Dorong Modest Fashion Indonesia Berdaya Saing Global

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, BMKS diharapkan dapat memperkuat pembentukan harga domestik sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan. OJK juga menyebut bursa tersebut diharapkan membantu mengatasi praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dinilai merugikan Indonesia.

Artinya, daftar komoditas yang nantinya masuk ke BMKS akan menjadi bagian penting dari efektivitas bursa tersebut. Semakin strategis komoditas yang masuk, semakin besar pula cakupan perdagangan yang berada dalam ekosistem bursa baru.

Namun, sampai saat ini pemerintah masih menunggu ketentuan resmi mengenai komoditas yang akan ditetapkan.

Di sisi lain, waktu persiapan BMKS semakin terbatas. OJK menargetkan bursa tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

OJK kini tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga membangun struktur kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan BMKS.

Pelantikan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS pada Agustus menjadi salah satu langkah dalam proses tersebut.

Bagi pemerintah, tahap berikutnya bukan hanya menentukan komoditas yang masuk, tetapi juga memastikan mekanisme perdagangan, pembentukan harga, penyelesaian transaksi, serta pengawasan berjalan sebelum bursa resmi beroperasi.

Karena itu, daftar komoditas menjadi salah satu keputusan penting yang masih ditunggu dalam proses pembentukan BMKS.

Budi menegaskan Kemendag bersama Bappebti akan terus terlibat dalam proses persiapan bersama OJK.

"Jadi nanti ada aturan khusus dari OJK," ujarnya.