Selasa, 22 September 2026, 00:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai aksi review bombing terhadap usaha kuliner Bolosego sudah berlebihan.

Aksi tersebut dilakukan dengan memberikan ulasan bintang satu secara bersamaan pada akun Google Review Bolosego. Fenomena ini muncul setelah pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Sultan meminta polemik tersebut diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menanganinya. Menurut dia, Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Ia menyebut kepolisian dan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat menindaklanjuti persoalan dugaan pungli sesuai kewenangan masing-masing.

Sultan juga mempertanyakan kewenangan juru parkir dalam menentukan tarif sewa-menyewa lahan. Menurut dia, juru parkir tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif secara sepihak. Ia juga mengkhawatirkan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan Pemkot Yogyakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

Wawan menyatakan penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan kepolisian. Karena itu, Pemkot Yogyakarta menyerahkan proses pengusutan kepada aparat yang berwenang.

Polemik tersebut bermula dari keluhan seorang pengusaha food truck yang mengaku dimintai uang ketika berjualan di kawasan Alkid. Dalam video yang beredar di media sosial, pengusaha tersebut disebut dimintai uang untuk keperluan parkir dan makan selama lima hari, pada 16-20 September 2026.

Baca Juga: Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000

Uang parkir yang diminta disebut mencapai Rp1 juta per hari. Setelah sehari beroperasi, pemilik food truck tersebut kemudian menghentikan aktivitas jualan di Alkid dan berpindah lokasi.

Di sisi lain, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono menyatakan food truck tersebut telah memperoleh izin resmi dari Keraton Yogyakarta.

Menurut keterangan Keraton, izin tersebut diberikan untuk kegiatan food truck sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat