Bos DJP Pastikan Seluruh Administrasi Pajak Dilakukan via Coretax Mulai Juli 2026
Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memastikan, seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax.
Baca Juga
"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," ujarnya.
Baca Juga
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Bimo menjelaskan, penerapan penuh Coretax diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.
Baca Juga
Sebab, selama ini sejumlah kertas kerja perpajakan masih dapat dibawa dan dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem, sehingga aspek tata kelolanya belum sepenuhnya terjaga.
"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga," kata Bimo.
"Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," ujarnya.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan bahwa implementasi Coretax sejak tahun 2025 mulai memberikan dampak positif, terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara.
Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah bukti potong (bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan alias year-on-year (yoy), sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi yakni 17,79 persen.
Dari sisi penerimaan, total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26 persen menjadi Rp8,78 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8 persen menjadi Rp25,11 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bimo juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap tinggi. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak, dengan rata-rata 82.636 SPT diterima setiap hari.
"Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT par hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum," ujarnya. (Ant).
Perluasan Basis Pajak Jaring 143.449 Wajib Pajak Baru, DJP: Potensi Penerimaan Rp 1,2 Triliun
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan perluasan basis pajak telah berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru di sepanjang tahun 2025.
VIVA.co.id
13 Juli 2026