Bos OJK Pastikan Demutualisasi Bursa Efek Bakal Tekan Konflik Kepentingan
Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:10 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menegaskan, prinsip utama langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah untuk menimalkan konflik kepentingan.
Baca Juga
Menurutnya, dengan kepemilikan saham Bursa Efek yang tidak hanya dipegang oleh para Anggota Bursa, maka pengawasan dan transparansi bisa lebih ketat dilakukan untuk menciptakan pasar modal yang berintegritas dan transparan mengikuti standar bursa saham global.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek," kata Kiki dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Minggu, 16 Agustus 2026.
Baca Juga
Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi.
Photo :
- Antara.
"Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektifitas, pengambilan keputusan, serta memimalkan conflict of interest (benturan kepentingan)," ujarnya.
Baca Juga
Kiki mengatakan, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur soal demutualisasi, maka Bank Indonesia, BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan, bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Namun, OJK memastikan independensi Bursa tetap menjadi prinsip yang akan dijaga bersama.
"Hal ini penting agar Bursa Efek Indonesia semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global," kata Kiki.
Dia menegaskan, pelaksanaan demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK sebagai pengawas, serta mengatur Bursa Efek melalui berbagai instrumen aturan yang akan diterbitkan nantinya.
"Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa. Kami akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan penuh untuk memastikan pasar modal transparan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diketahui, saat ini OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi Bursa Efek, yang ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Setidaknya ada enam pokok aturan yang bakal dituangkan dalam regulasi baru tersebut.
Karenanya menyangkut perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham dari bursa efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotan bursa efek, tata kelola terkait lembaga bursa efek, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, pengalihan saham dan pengendalian risiko, operasional, dan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.
Halaman Selanjutnya
OJK memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi tidak mempengaruhi independensi bursa.