Kota Jambi (ANTARA) - BPN Kota Jambi menyebutkan data sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki warga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan berkaitan dengan aset barang milik negara (BMN) eks Pertamina.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Jambi Putra di Jambi, Kamis, mengatakan tim pelaksana telah dibentuk dan penetapan lokasi (penlok) kegiatan juga telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Menurut dia, tim siap melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap lebih dari 5.500 bidang sertifikat tanah yang berkaitan dengan aset barang milik negara (BMN) eks Pertamina guna upaya penyelesaian konflik pertanahan di daerah itu.

"Kami setelah pembentukan tim akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat supaya tidak terjadi salah paham mengenai kegiatan inventarisasi dan identifikasi ini," katanya.

Pihaknya memahami kekhawatiran sebagian masyarakat, termasuk ada penolakan terhadap kegiatan inventarisasi, namun masyarakat diminta tetap tenang dan mendukung proses tersebut agar penyelesaian persoalan aset BMN eks Pertamina dapat berjalan lancar.

Menurut dia, inventarisasi diperlukan untuk mengetahui bidang tanah yang memiliki SHM masyarakat berada di dalam atau terkena aset BMN eks Pertamina.

"Kita jalani tahapannya untuk mencari penyelesaian dan masyarakat diharapkan tenang, tidak terlalu khawatir, karena solusinya akan dicari bersama-sama," kata Putra.

Ia menegaskan kantor pertanahan kota itu tidak dapat menentukan penyelesaian secara sepihak sebelum seluruh data dan kondisi bidang tanah diketahui melalui proses inventarisasi.

"Kita akan data siapa saja yang terdampak, kalau ada SHM masyarakat yang terkena aset tersebut, hasil inventarisasi dan identifikasi akan disampaikan kepada pemerintah pusat," kata dia.

Putra mengatakan pemerintah pusat kemudian menentukan perlakuan terhadap aset yang bersinggungan dengan SHM masyarakat.

Keputusan tersebut dapat berupa pelepasan aset maupun pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.