BPN NTT memperkuat data pertanahan untuk tata ruang daerah

Kamis, 17 September 2026 16:07 WIB

Image Print

Sejumlah peserta mengikuti Ekspose Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Tahun 2026 yang dilaksanakan Kanwil BPN Provinsi NTT di Kupang, Rabu (16/9/2026). (ANTARA/HO-BPN NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat data pertanahan sebagai dasar perencanaan dan penataan ruang daerah di provinsi berbasis kepulauan tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTT Yusak H. T. Benu di Kupang, Kamis, menekankan pentingnya keterpaduan berbagai sumber data dalam menghasilkan informasi penatagunaan tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Data pertanahan tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu dipadukan dengan data tata ruang, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kondisi sosial ekonomi, serta data pendukung lainnya. Dengan adanya verifikasi, sinkronisasi, klarifikasi, dan penyelarasan tersebut, kami berharap hasil NPGT (Neraca Penatagunaan Tanah) Kecamatan dapat menjadi informasi spasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan, serta kebijakan pertanahan,” jelasnya.

Hal itu disampaikan dalam pelaksanaan Ekspose Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Tahun 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan penataan ruang dan penatagunaan tanah yang berbasis data spasial.

Dia menjelaskan NPGT merupakan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan. Penyusunan NPGT menjadi penting dan strategis dalam mendukung penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hasil akhir penyusunan NPGT Kecamatan mencakup laporan dan berbagai peta hasil analisis, antara lain Peta Administrasi, Peta Penggunaan Tanah Baru Tahun 2026, Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT), Peta Pola Ruang RTRW/RDTR, Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap Pola Ruang, Peta Kemampuan Tanah, Peta Ketersediaan Tanah, Analisis Sosial Ekonomi, serta Peta Analisis Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)/Penataan Aset.

Melalui kegiatan ekspose tersebut, kata dia, Kanwil BPN Provinsi NTT mendorong terwujudnya data dan informasi penatagunaan tanah yang valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Informasi tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan, penyusunan maupun revisi RTRW dan RDTR, serta menjadi referensi dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang telah mendukung pelaksanaan penyusunan NPGT Kecamatan Tahun 2026.

Kanwil BPN NTT berharap sinergi dan koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar hasil penyusunan NPGT dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan penatagunaan tanah dan pembangunan daerah di Provinsi NTT.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.