Bupati SBD: Pergub NTT 13 dan 32 mendorong kepatuhan wajib pajak

Rabu, 29 Juli 2026 04:10 WIB

Image Print

Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Ratu Ngadu Bonnu Wulla saat menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/HO/Humas Pemprov NTT)

Kupang (ANTARA) - Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyambut baik adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 dan 32 yang mengatur tentang optimalisasi pajak dan kedua regulasi itu memperkuat langkah pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Bagi kami di Sumba Barat Daya, Pergub ini merupakan anugerah karena memberikan dukungan yang kuat kepada pemerintah daerah untuk bergerak mengoptimalkan potensi pendapatan. Dengan dasar hukum yang jelas, kami semakin percaya diri melakukan pengawasan, penertiban, dan berbagai upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor," kata Ratu Wulla di Kupang, Selasa.

Ratu Wulla berada di Kupang, NTT, guna menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston Kupang.

Kedua pergub itu yakni Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat.

Pergub 13 berisi instrumen penegakan aturan agar pembelian BBM bersubsidi (seperti Biosolar dan Pertalite) diprioritaskan bagi kendaraan dengan status pajak aktif demi keadilan warga yang taat pajak.

Penerapannya dikolaborasikan bersama instansi terkait agar pengawasan di lapangan berjalan efektif tanpa prosedural yang membingungkan.

Selanjutnya Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 mengatur tentang optimalisasi pajak daerah, penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, serta pemberian insentif keringanan pajak kendaraan.

Pergub 32 berisi program pemberian insentif, keringanan, hingga pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat.

Regulasi itu dihadirkan sebagai langkah penyeimbang agar pemilik kendaraan yang menunggak bisa memanfaatkan keringanan untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum aturan pembatasan ketat diberlakukan.

Masa insentif atau diskon pajak dari kebijakan ini memiliki batas waktu tertentu, seperti periode keringanan yang berjalan hingga Agustus 2026.

Ratu menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendukung implementasi kedua pergub tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai langkah yang dilakukan bersama UPTD Samsat dan Kepolisian, seperti operasi gabungan, pelayanan langsung di SPBU, hingga pendekatan door to door, mulai menunjukkan hasil yang positif.

Ratu mengakui realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak di Kabupaten Sumba Barat Daya mengalami tren peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, meski tidak ingat persis datanya.

Pewarta : Anwar
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.