Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) itu menjadi langkah terbaru Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan pemberitahuan yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) di Federal Register, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10%.

Kebijakan tersebut diterapkan bertepatan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10% yang diberlakukan selama 150 hari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump pada Februari 2026.

Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan dasar hukum keadaan darurat nasional, tarif terbaru diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Pemerintah AS menilai dasar hukum tersebut lebih kuat karena sebelumnya telah lolos dari berbagai gugatan hukum.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong negara mitra memperkuat penegakan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” ujar Greer.

Menurut USTR, tarif baru akan mencakup sekitar 99,4% nilai impor AS. Namun, sejumlah komoditas dikecualikan dari kebijakan tersebut, antara lain minyak dan gas, pupuk, serta beberapa produk pangan.

Pemerintah AS juga memberikan masa transisi bagi barang yang telah dikirim sebelum kebijakan berlaku. Produk yang masih dalam perjalanan menuju AS memperoleh pengecualian hingga 28 Juli 2026.

Greer menegaskan negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan AS tidak akan dikenakan tarif melebihi batas yang telah disepakati karena kesepakatan tersebut juga memuat komitmen terkait larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Baca Juga: Donald Trump Cabut Tarif 20 Persen di Selat Hormuz, Pilih Investasi Negara Teluk

Baca Juga: Amerika Klaim Perang Iran Sudah Dimulai 47 Tahun Lalu, Bukan di Era Donald Trump

Bagi Indonesia, kebijakan ini berpotensi memengaruhi daya saing ekspor ke pasar AS, terutama produk manufaktur yang bergantung pada permintaan dari Amerika. Namun, Indonesia masih berada dalam kelompok tarif 10%, lebih rendah dibandingkan sejumlah pesaing utama di Asia seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China yang dikenai tarif 12,5%.

Daftar Negara yang Dikenai Tarif 10%

Daftar Negara yang Dikenai Tarif 12,5%

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri