Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai mekanisme keamanan yang diterapkan platform e-commerce untuk mencegah fraud perlu tetap diimbangi dengan perlindungan dan kepastian bagi seller. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum idEA Budi Primawan menanggapi informasi mengenai adanya dana seller yang disebut tertahan sejak 2022 di platform e-commerce.

Budi mengatakan idEA mengikuti perkembangan informasi tersebut. Namun, asosiasi tidak memiliki data terkait kasus individual seller di masing-masing platform. "IdEA tidak menangani data maupun kasus individual seller di masing-masing platform, sehingga kami tidak memiliki basis untuk mengonfirmasi informasi maupun latar belakang setiap kasus tersebut," kata Budi kepada Katadata.co.id, Senin (14/9).

Menurutnya, mekanisme keamanan pada platform pada dasarnya dirancang untuk melindungi seluruh pihak dalam ekosistem e-commerce, baik seller, buyer maupun platform. Karena itu, upaya pencegahan fraud dinilai tetap penting.

Namun, proses tersebut juga tidak boleh mengabaikan hak seller yang menjalankan aktivitas usaha secara baik. “Pencegahan fraud penting, tetapi pada saat yang sama seller yang menjalankan usahanya dengan baik juga perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan," ujarnya.

Budi menjelaskan setiap platform pada dasarnya telah memiliki mekanisme untuk menangani persoalan transaksi, termasuk investigasi, klarifikasi hingga proses keberatan atau banding.

Menurut dia, mekanisme tersebut seharusnya dapat menjadi jalur utama penyelesaian persoalan antara platform dan seller.

"Berbagai permasalahan yang muncul seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang dimiliki platform, dengan komunikasi yang baik dan dalam waktu yang wajar. Kalau ada kasus yang lebih kompleks, tentunya perlu dilihat satu per satu," kata Budi.

Terkait informasi mengenai dana seller yang disebut tertahan sejak 2022, Budi kembali menegaskan bahwa idEA tidak memiliki data terkonsolidasi mengenai kasus individual tersebut.

Katadata.co.id juga mencoba menghubungi Tokopedia dan TikToK Shop mengenai kejelasan penangguhan dana seller sejak 2022. Namun hingga kini perusahaan belum memberikan respons.

Perlindungan Seller dan Konsumen

Budi mengatakan keseimbangan antara keamanan transaksi dan perlindungan seller menjadi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap industri e-commerce. Menurut dia, seller membutuhkan kepastian atas dana hasil transaksi, sementara platform tetap perlu memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan apabila menemukan indikasi fraud atau pelanggaran.

"Yang terpenting bagi kami adalah perlindungan dan kepercayaan semua pihak tetap terjaga. Seller mendapat kepastian, buyer terlindungi, dan platform tetap dapat menjalankan sistem keamanan serta pencegahan fraud dengan baik," kata Budi.

Dia berharap setiap persoalan yang muncul antara seller dan platform dapat diselesaikan secara proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak. "Harapannya setiap persoalan bisa ditemukan penyelesaiannya secara proporsional dan fair," ujarnya.

Sebelumnya, persoalan dana seller di platform e-commerce menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dana sekitar Rp 24 miliar milik ratusan seller yang disebut tertahan di Tokopedia dan TikTok Shop.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah dan DPR. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme penahanan dana ketika platform melakukan investigasi terhadap dugaan fraud atau pelanggaran transaksi.

Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu juga mengatakan, ada aduan bahwa terdapat penjual yang saldonya dibekukan sejak 2022. Padahal, TikTok Shop Tokopedia memberikan waktu hingga 90 hari untuk melakukan investigasi transaksi penjual dan dapat memperpanjang hingga 90 hari.

"Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022," kata dia dikutip dari Antara.

Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan soal penahanan saldo seller alias penjual dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, menanggapi aduan sekelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo mengatakan, perusahaan telah menindaklanjuti aduan yang sebelumnya disampaikan ke DPR. “Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” kata Stephanie saat ditemui sesuai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9), dikutip dari Antara.

Pengaduan sebelumnya disampaikan kepada Komisi VII pada 2 Juli. Saat itu, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan nilai dana sekitar Rp 3 triliun.

Stephanie menjelaskan pihaknya telah menelusuri 217 penjual terdampak dengan dana total sekitar Rp 24 miliar. “Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata dia.

Dia mengatakan penangguhan dana yang dilakukan bersifat sementara. Mekanisme itu, kata dia, dilakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli agar ekosistem lokapasar aman bagi seluruh pengguna.

Penangguhan juga hanya dilakukan selama investigasi berlangsung. Jika dari hasil investigasi menyatakan penjual tidak melakukan fraud, Stephanie memastikan dana akan dicairkan oleh platform. “Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” katanya.