Data PHK Kemnaker Dipertanyakan KSPI, Disebut Belum Gambarkan Kondisi Sebenarnya
Selasa, 14 Juli 2026, 15:21 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan diduga lebih besar dari angka resmi pemerintah.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan organisasinya memperkirakan jumlah korban PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 kemungkinan sedikit lebih tinggi dibandingkan data Kemnaker.
"Untuk KSPI memang data kami masih Maret, belum di-upgrade. Waktu Maret itu sekitar 27 ribuan ya, tapi kan belum di-upgrade, April, Mei, Juni belum. Mungkin (jumlah PHK Januari-Juni) di atas sedikit data Kemnaker," kata Said Iqbal saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, perbedaan tersebut muncul karena mekanisme pendataan yang digunakan pemerintah masih memiliki keterbatasan. Ia menilai Kemnaker hanya mengandalkan laporan dari dinas ketenagakerjaan di daerah, sementara tidak semua perusahaan melaporkan kasus PHK yang mereka lakukan.
"Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," ujarnya.
Said Iqbal menjelaskan, KSPI memperoleh informasi langsung dari serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan. Dengan pola tersebut, laporan mengenai pekerja yang terkena PHK dinilai dapat terpantau lebih cepat.
"Kalau kami di KSPI, kan serikat pekerjanya ada di tingkat perusahaan. Jadi akurat laporan ke kami, ke KSPI, terhadap yang ter-PHK," tuturnya.
Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 43 ribu pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sementara itu, data KSPI yang masih mencakup periode Januari hingga Maret 2026 mencatat sekitar 27 ribu pekerja terdampak PHK.
Said Iqbal juga menyinggung data BPJS Ketenagakerjaan yang kerap dijadikan pembanding melalui jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, menurutnya, data tersebut belum bisa menggambarkan keseluruhan kasus PHK karena hanya mencakup peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menkeu Buka Peluang Kaji Ulang Pajak JHT, KSPI Desak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bebas PPh
Ia menambahkan, data pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) juga tidak bisa dijadikan acuan jumlah pekerja yang terkena PHK. Pasalnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian manfaat JHT tanpa harus kehilangan pekerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak ada data PHK. Yang ada adalah data pekerja yang mengambil jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, dan data pekerja yang mengambil jaminan hari tua atau JHT. Nah memang seperti JHT misalnya, belum tentu orang itu ter-PHK. Kan boleh juga mengambil sebagian tabungannya sekitar 10%," kata Said Iqbal.
Menurutnya, penyempurnaan sistem pendataan diperlukan agar angka PHK yang dipublikasikan pemerintah dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama