Delapan WNI Gabung Legiun Rusia, Bagaimana Status Warga Negaranya? |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara Rusia dan bertugas di garis depan peperangan dengan Ukraina tak ada kaitannya dengan sikap politik pemerintahan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemenlu) Yvonne Mewengkang menegaskan Indonesia tetap pada sikap politik luar negeri yang netral dalam konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina.
“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual. Dan tidak merepresentasikan kebijakan politik luar negeri maupun posisi pemerintah Indonesia,” kata Yvonne saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Senin (31/8/2026). Yvonne memastikan terus mendorong adanya perdamaian untuk mengakhiri peperangan Rusia-Ukraina.
“Indonesia tetap pada sikap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta menegaskan tentang pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan hukum internasional,” kata Yvonne. Terkait adanya kabar tentang delapan WNI yang bergabung dengan militer Rusia dan berada di garis depan peperangan dengan Ukraina, Yvonne mengatakan tengah melakukan verifikasi.
Kata Yvonne, otoritas intelijen di Ukraina yang merilis tentang keberadaan WNI di barisan tentara Rusia itu. “Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan Republik Indonesia yang berada di Ukraina, dan juga di Rusia,” ujar Yvonne. Verifikasi itu juga dilakukan di Indonesia melalui lintas kementerian. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, termasuk proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individunya.
“Itu semua harus dipastikan,” kata Yvonne. Dia menambahkan, Indonesia sebagai negara hukum, jelas mengacu pada ketentuan konstitusional terkait keterlibatan WNI dalam kedinasan militer negara asing, maupun legiun asing. Dan itu kata Yvonne punya konsekuensi konstitusional terhadap status warga negara tersebut. Namun kata Yvonne, konsekuensi konstitusional itu baru dapat diterapkan setelah adanya proses verifikasi yang lengkap.
Namun begitu, Yvonne juga tak menutup kemungkinan proses verifikasi yang dilakukan nantinya berujung pada temuan fakta-fakta lain. Termasuk kata dia, keberadaan WNI dalam garnisun asing tersebut lantaran adanya kontraktual sepihak melalui perjanjian yang ingkar.
“Pemerintah Indonesia juga mendalami kemungkinan-kemungkinan lain adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya yang menjadikan WNI sebagai korban,” kata Yvonne.
Pekan lalu, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) merilis tentang adanya delapan WNI yang direkrut oleh pemerintahan di Rusia untuk menjadi personel perang. Para WNI itu menjadi tentara bayaran Rusia dan berada di garis depan peperangan dengan militer Ukraina. FISU bahkan merilis identitas lengkap para WNI tersebut.
Di antaranya atas nama Yuda Putra Pratama kelahiran Agustus 1997, Heryanto Dwi Kencana (1983), dan Erwanda (1988). Selanjutnya Ngangun Hudri Fadli (1978), Muhammad Syaripudin (1994), dan M Hadi Maulana (1987). Kemudian atas nama Wahyu Oktavian Iskandar (1985), dan terakhir Helmi Nurana Hakim (1983).
Status kewarganegaraan...