Demi lindungi hak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan tempuh gugatan perusahaan di Banjarmasin - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarmasin (ANTARA) - Upaya memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Banjarmasin.
Tidak hanya melalui pendekatan persuasif, BPJS Ketenagakerjaan kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pemulihan hak-hak pekerja. Dalam perkara ini, perusahaan tercatat belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2025.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut karena pembayaran iuran merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Fadlilah Utami di Banjarmasin, Rabu, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami tidak ingin ada pekerja yang kehilangan hak atas perlindungan jaminan sosial karena kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi. Karena itu, ketika upaya persuasif belum mendapatkan penyelesaian, kami menempuh langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Semua ini kami lakukan untuk pemulihan dan perlindungan hak-hak pekerja,” ujar Fadlilah Utami.
Menurut Fadlilah, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan monitoring terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban pembayaran iuran. Apabila ditemukan permasalahan, langkah penanganan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak berhenti pada gugatan sederhana, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah memvalidasi sejumlah kasus lainnya yang berpotensi untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum, termasuk kemungkinan penerapan langkah pidana apabila hasil validasi dan pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga sedang melakukan validasi terhadap beberapa kasus terbaru. Tentunya setiap kasus akan kami pelajari dan pastikan terlebih dahulu fakta serta unsur hukumnya. Jika nantinya memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara pidana, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Fadlilah.
Dalam upaya penegakan kepatuhan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan kewajiban perusahaan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipenuhi.
Pewarta: Sukarli
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.