Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama pihak penggugat secara resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10/2026).

Baca Juga

Adapun aduan tersebut dilayangkan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menemukan bukti adanya ijazah Wapres Gibran Rakabuming setara dengan SMA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran etik,"  kata Denny Indrayana.

Baca Juga

Dalam pengaduan ini, setidaknya ada sekitar empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU RI. Pertama, tentu berkaitan dengan pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 yang belakangan ramai diperbincangkan lantaran dianggap sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming dalam pencalonannya di Pilpres 2024.

 "Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca Juga

Kedua, para pengadu menilai bahwa KPU tidak melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya.

'Termasuk verifikasi ke kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual," tuturnya.

Ketuga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses untuk ikut memantau, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon.

"Termasuk sistem Silon, sistem informasi pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Keempat, kata Denny, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu dinilai melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, kita sudah sampaikan dan sudah diterima. Ini dia, bukti yang diterima pengaduan kami sudah disampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP," pungkasnya.

Dalam laporan pengaduan ini, Denny Indrayana tak sendiri. Ada sejumlah pengadu lainnya yakni; Brahma Aryana (KIPP), Ansufri ID Sambo (Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Partai Ummat), Moeryono Aladin (FPP TNI), Soenarko (FPP TNI), H.M Subhan, serta Tiurma M.S Sihombing.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, pihaknya menghormati masyarakat yang mengajukan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan.