Deretan Aset Almarhumah Lina Jubaedah yang Jadi Polemik, Kini Teddy Pardiyana Sah Jadi Ahli Waris
Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WIB
VIVA – Polemik mengenai harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali menjadi perhatian publik setelah muncul putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Dalam putusan tingkat banding tersebut, Teddy Pardiyana resmi ditetapkan sebagai salah satu ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah bersama putranya, Bintang.
Baca Juga
Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy. Dengan adanya putusan terbaru itu, status hukum Teddy dan Bintang sebagai bagian dari ahli waris kini telah diakui.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kabar ini pun kembali memicu rasa penasaran publik mengenai besarnya aset yang ditinggalkan mendiang Lina Jubaedah. Selama beberapa tahun terakhir, warisan tersebut memang kerap menjadi bahan perbincangan karena nilainya yang disebut mencapai miliaran rupiah dan melibatkan sejumlah properti serta aset usaha.
Baca Juga
Teddy Pardiyana Menang Banding Penetapan Ahli Waris
Perjalanan hukum perkara ini bermula ketika Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025. Namun, pada tingkat pertama, permohonan tersebut ditolak karena dinilai memiliki cacat formil atau prosedural.
Baca Juga
Tidak berhenti sampai di situ, pihak Teddy kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Teddy beserta putranya sebagai ahli waris yang sah secara hukum.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia mengatakan keputusan resmi telah diterbitkan melalui sistem e-court.
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum. Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhumah," ujar Wati kepada awak media secara daring, Senin 27 Juli 2026.
Menurut Wati, putusan itu diketuk oleh PTA Bandung melalui e-court pada Rabu 22 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Deretan Aset Lina Jubaedah yang Kini Kembali Jadi Sorotan
Seiring munculnya putusan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada berbagai aset peninggalan Lina Jubaedah yang selama ini diketahui memiliki nilai fantastis. Berikut sejumlah aset yang kerap disebut menjadi bagian dari harta peninggalan mendiang, seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Halaman Selanjutnya
1. Kos-kosan 32 Kamar