Manggarai Barat -

Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), bos travel di Labuan Bajo yang kerap menipu turis asing akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Senin (19/10) sore.

Pemilik agen travel 'Labuan Bajo Top' itu diduga telah melakukan aksi penipuan berulang kali terhadap wisatawan dari sejumlah negara yang liburan di Labuan Bajo dalam beberapa bulan terakhir.

Itok Aman ditangkap di Desa Ketang, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur oleh tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Timur setelah melarikan diri usai dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 12 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang diperoleh, terlihat detik-detik menegangkan saat Itok Aman ditangkap oleh beberapa polisi berpakaian preman di jalan raya. Itok Aman terlihat hanya memakai celana pendek hitam tanpa memakai baju.

Polisi memiting Itok Aman, lalu menelungkupkan badannya di jalan raya. Tangannya kemudian diborgol. Itok Aman kemudian diangkat, dengan polisi memegang tangan dan kakinya.

Video lainnya memperlihatkan Itok Aman sudah berada dalam mobil. Dia duduk dengan mata ditutup lakban hitam. Tangannya tetap dalam posisi diborgol.

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri mengatakan Itok Aman selama ini pandai bersembunyi sehingga selalu lolos dari pengejaran polisi. Dia akhirnya ditangkap setelah informan polisi memberitahu keberadaanya.

"Informasi dari cepu (informan polisi). Kalau agak susah (ditangkap). Cukup licik," jelas Zacky.

Itok Aman selanjutnya diserahkan ke Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Personel Resmob Manggarai Barat saat ini sedang membawanya ke Labuan Bajo.

Sebelumnya tiga turis Italia melaporkan Itok Aman ke Polres Manggarai Barat pada 12 Agustus 2026. Dia dilaporkan atas dugaan penipuan paket wisata sebesar Rp 79,8 juta.

Masih dalam pengejaran polisi, Itok Aman kembali dilaporkan menipu turis asal China pada akhir September lalu. Tiga turis China melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nilai kerugian Rp 7.650.000.

Sebelum dilaporkan turis Italia dan China tersebut, Itok Aman pernah ditetapkan tersangka penipuan rombongan wisatawan Malaysia dan Singapura senilai Rp 85,2 juta. Dia ditahan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.

Pada akhir Juni 2026, Itok Aman dibebaskan setelah kasus itu diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (damai) setelah membayar kerugian wisatawan.

Hanya sekitar 1,5 bulan setelah dibebaskan, Itok Aman kembali dilaporkan ke polisi usai menipu turis Italia dan selanjutnya turis China.


-------

Artikel telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)