Dinas Sosial: 5.000 data kependudukan warga Palu terindikasi judol
Dinas Sosial: 5.000 data kependudukan warga Palu terindikasi judol
Sabtu, 29 Agustus 2026 21:28 WIB
Arsip- Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik memberikan keterangan terkait pelayanan sosial. (ANTARA/HO-IM)
Palu (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu mengatakan sekitar 5.000 data kependudukan warga di ibu kota Sulawesi Tengah (Sulteng) itu terindikasi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan judi online (judol).
"Hasil evaluasi koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) ditemukan sekitar 5.000 data dokumen kependudukan terindikasi judol, maka perlu kehati-hatian meminjamkan KTP dan dokumen lain kepada orang lain," kata Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik di Palu, Sabtu.
Ia mengemukakan pihaknya terus menelusuri indikasi data tersebut karena sangat berbahaya jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP disalahgunakan untuk kegiatan judol.
Risiko itu bisa berdampak pada penghentian bantuan sosial, rusak-nya reputasi finansial, hingga keterlibatan dalam kasus hukum.
"Kerahasiaan data kependudukan sangat penting. Kami meminta masyarakat jangan sebarang meminjamkan atau memberikan identitas kependudukan kepada orang, karena bisa jadi digunakan untuk hal-hal yang tidak baik," ujarnya.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola mengemukakan, legislatif siap melakukan pengawasan lapangan, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judol.
"Dinas Sosial telah menangani sejumlah masalah, banyak ditemukan KTP disalahgunakan oleh orang yang main judi online," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa judol kegiatan melanggar hukum maka pihaknya berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan, lalu dari sisi penegakan hukum aparat kepolisian juga harus gencar memberantas praktek-praktek menyimpang.
Rico juga mengingatkan masyarakat tidak memberikan atau meminjamkan dokumen kependudukan kepada orang lain tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.
"KTP dan KK merupakan dokumen penting yang memuat data pribadi sehingga penggunaannya perlu dijaga untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan," kata dia menuturkan.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026