Dishub Bantul tindak jukir ilegal di Lapangan Trirenggo

Selasa, 18 Agustus 2026 17:27 WIB

Image Print

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Singgih Riyadi (ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menindak juru parkir ilegal yang menarik pungutan kepada peserta upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Trirenggo.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Selasa, mengatakan pihaknya tidak menerbitkan izin parkir di lokasi tersebut sehingga pungutan yang dilakukan tidak masuk ke kas daerah.

"Tarikannya memang tidak besar, tetapi praktik tersebut tetap tidak diperbolehkan karena dilakukan tanpa izin," katanya.

Singgih mengatakan pihaknya telah memanggil enam warga yang terlibat dalam pungutan parkir untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tersebut.

Menurut keterangan keenam warga, jasa parkir dilakukan untuk membantu menata dan mengarahkan kendaraan, khususnya di sisi selatan Lapangan Trirenggo, saat upacara berlangsung pada Senin (17/8).

Tarif yang diminta kepada peserta bersifat sukarela, dengan nominal berkisar Rp1.000 hingga Rp5.000. Hasil pungutan kemudian dibagi rata oleh enam orang yang terlibat.

"Menurut keterangan mereka, hasil yang terkumpul dari event kemarin sekitar Rp90.000," ujarnya.

Singgih mengatakan keenam warga tersebut telah diminta membuat pernyataan bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan tidak memiliki izin dari Dishub Bantul.

Ia menjelaskan masyarakat yang ingin membuka jasa parkir harus terlebih dahulu mengurus izin kepada Dishub dengan menggunakan tarif parkir insidental dan mendapat persetujuan pemerintah kalurahan setempat.

Hal tersebut karena lahan Lapangan Trirenggo merupakan milik Kalurahan Trirenggo, Kabupaten Bantul.

Singgih menegaskan hasil pungutan parkir ilegal tersebut sama sekali tidak masuk ke Dishub maupun kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.

"Hasil pemungutan parkir itu sama sekali tidak masuk ke Dinas Perhubungan maupun kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul," ujarnya.

Ia berterima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai persoalan parkir tersebut sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dishub Bantul.

"Itu akan menjadi bagian dari koreksi dan evaluasi kami," katanya.

Singgih mengimbau masyarakat lebih cermat saat memarkir kendaraan karena tarif parkir yang ditetapkan Dishub telah memiliki ketentuan di setiap titik parkir.

"Apabila masyarakat ragu atau menduga terdapat pelanggaran, silakan langsung berkomunikasi dengan kami agar dapat dilakukan tindakan di lapangan," ujarnya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026