Dishub sebut pembayaran PJU di Lombok Tengah turun
Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mencatat tagihan untuk pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2026 ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan pembayaran di 2025.
"Pembayaran PJU kepada PLN saat ini Rp760 juta. Kalau sebelumnya Rp1 miliar," kata Kepala Dishub Lombok Tengah Hj Baiq Sri Damayanti Wiradharma di Lombok Tengah, Jumat.
Ia menyatakan penurunan ini setelah dilakukan penyesuaian dan koordinasi dengan pihak PLN untuk membahas hasil survey yang mereka lakukan di sembilan kecamatan.
“Penurunan ini setelah dilakukan penyesuaian PJU di sembilan kecamatan," katanya.
Ia mengatakan penurunan tagihan pembayaran PJU per bulan ini bisa terjadi, karena di beberapa lokasi dilakukan penyesuaian terkait dengan daya, yang mana saat dilakukan survey pihak dinas melihat kondisi daya listrik dan dilakukan penurunan daya misalkan yang awalnya daya 1000 wat diturunkan menjadi 100 wat.
“Kami turunkan karena memang kondisi lapangan dari hasil survey 100 wat dan tagihan 1000 wat, makanya itu yang lakukan normalisasi sesuaikan dengan kondisi di lapangan," katanya.
Ia mengatakan PJU yang selama ini tidak aktif, akan ditunggu aktif lagi baru dilakukan pembayaran seperti semula. Beberapa hal inilah yang kemudian membuat tagihan PJU setiap bulan ini mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Jadi survey setiap tahun ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui kondisi eksisting dari titik PJU yang ada di seluruh Lombok Tengah,” katanya.
Ia mengatakan jumlah titik PJU di Lombok Tengah sekitar 7.700 yang terdiri dari PJU meterisasi sekitar 3.700 dan yang non meterisasi sekitar 4.000.
"Berdasarkan hasil penyesuaian dari 4.000 tersebut, tidak menutup kemungkinan akan mengalami penurunan karena PJU yang non meterisasi dan tidak aktif saat ini tagihan di nol kan," katanya.
Pihaknya akan melakukan perubahan updating MoU dengan PLN kaitan dengan kontrak daya, disesuaikan dengan kondisi eksisting.
"Hal ini menurun juga pembayaran karena ada penurunan dari non meterisasi ini,” katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026