Ditjenpas Maluku gandeng Polda perkuat reintegrasi sosial mantan WBP - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memperkuat reintegrasi sosial mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial secara aman, mandiri, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku Catherian V. Picauly di Ambon, Senin mengatakan keberhasilan reintegrasi sosial tidak dapat dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat.
"Reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan perlu mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan," katanya.
Ia menjelaskan penguatan koordinasi dengan Polda Maluku diperlukan untuk mendukung proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Menurut dia, kolaborasi antarlembaga juga penting untuk memastikan klien pemasyarakatan dapat menjalani kehidupan secara produktif, beradaptasi dengan lingkungan, serta berkontribusi secara positif tanpa kembali melakukan pelanggaran hukum.
"Kita membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal," ujarnya.
Dia mengatakan koordinasi dengan kepolisian dapat dikembangkan melalui pertukaran informasi dan langkah bersama yang mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi klien pemasyarakatan untuk menjalani proses kembali ke masyarakat.
Ia menambahkan pendekatan reintegrasi sosial tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga memastikan mantan WBP memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosialnya.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus diperkuat sehingga proses reintegrasi sosial berjalan lebih efektif dan mampu menekan potensi klien pemasyarakatan kembali berhadapan dengan hukum.
"Tujuan akhirnya adalah memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan," katanya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.